Hakim “Bebaskan” Sukena yang Sempat Ditahan Gara-gara Pelihara Landak Jawa
Dari ketiga permohonan , hanya satu yang dikesampingkan oleh majelis hakim yaitu permohonan dari Kejaksaan.
Dari ketiga permohonan , hanya satu yang dikesampingkan oleh majelis hakim yaitu permohonan dari Kejaksaan.
“Memohon kepada majelis hakim untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun”
“Hukuman 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta itu adalah ancaman hukuman maksimal dari jeratan Pasal yang didakwakan jaksa kepada terdakwa,” jelas Suarta.
Menurut Teddy, saat Made Swardhana diminta menjadi ahli oleh penyidik terungkap fakta bahwa saat itu ahli menyebutkan jika kasus Nyoman Supariyani Ne bis in idem.
Upaya yang dilakukan Disnaker Buleleng terus lakukan koordinasi dalam penanganan TKI yang mendapatkan perlakukan tidak wajar di Myanmar
“Dan memang pada saat digeledah di rumah terdakwa ditemukan landak yang katanya hewan dilindungi,”
kedua pengacara muda ini pun mengaku tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan
“Menghukum terdakwa Felipe Covarrubias Valdes oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan potong masa tahanan,”
Jaksa Imam Ramdhoni menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 374 KUHP.
”Saya melihat di sistem ada uang keluar untuk membeli gedung seharga Rp 4,8 miliar. Dan gedung itu adalah milik saudara Yance,” ujar saksi di muka sidang.