
I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum lega usai permohonan penangguhan/pengalihan penahannya dikabulkan majelis hakim.Foto/eli
DENPASAR - FajarBali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra akhirnya "membebaskan" I Nyoman Sukena yang sebelumnya dijebloskan ke penjara gara-gara pelihara landak jawa (Hystrix Javanica) tanpa izin. Dalam sidang, Kamis (12/9/2029) majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan yang dimohonkan.
Setidaknya ada tiga empat permohonan yang diterima oleh majelis hakim. Dari ketiga permohonan itu hanya satu yang dikesampingkan oleh majelis hakim yaitu dari Kejaksaan. Sedangkan tiga permohonan lainnya yaitu dari kuasa hukum terdakwa, pernahkah desa Bongkasa, dan dari anggota Komisi 6 DPR-RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng.
Selain adanya permohonan dari para pihak tadi, pertimbangan lain kenapa hakim menangguhkan/mengalihkan penahanan Sukena karana masalah kemanusiaan.. "Mengabulkan permohonan penangguhan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah dengan berbagai pertimbangan yang telah diputuskan," putus hakim di ruang sidang PN Denpasar.
Pada kesempatan ini, hakim ketua Bamadewa juga mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu, Sukena dikenai wajib lapor. Sukena dikenai wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan."Dengan catatan, saudara harus kooperatif karena ini (pengalihan penahanan) bukan harga mati. Ini bisa dicabut. Saya yakin saudara bisa melaksanakan dengan baik," kata hakim ketua Bamadewa.










