Hakim “Bebaskan” Sukena yang Sempat Ditahan Gara-gara Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena akhirnya bisa tersenyum lega usai permohonan penangguhan/pengalihan penahannya dikabulkan majelis hakim.Foto/eli

DENPASAR – FajarBali.com|Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar pimpinan Ida Bagus Bamadewa Patiputra akhirnya “membebaskan” I Nyoman Sukena yang sebelumnya dijebloskan ke penjara gara-gara pelihara landak jawa (Hystrix Javanica) tanpa izin. Dalam sidang, Kamis (12/9/2029) majelis hakim menyatakan mengabulkan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan yang dimohonkan.

Setidaknya ada tiga empat permohonan yang diterima oleh majelis hakim. Dari ketiga permohonan itu hanya satu yang dikesampingkan oleh majelis hakim yaitu dari Kejaksaan. Sedangkan tiga permohonan lainnya yaitu dari kuasa hukum terdakwa, pernahkah desa Bongkasa, dan dari anggota Komisi 6 DPR-RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng.

Selain adanya permohonan dari para pihak tadi, pertimbangan lain kenapa hakim menangguhkan/mengalihkan penahanan Sukena karana masalah kemanusiaan.. “Mengabulkan permohonan penangguhan pengalihan penahanan terdakwa dari tahanan Rutan menjadi tahanan rumah dengan berbagai pertimbangan yang telah diputuskan,” putus hakim di ruang sidang PN Denpasar.

Pada kesempatan ini, hakim ketua Bamadewa juga mengatakan, dengan dikabulkannya permohonan pengalihan penahanan itu, Sukena dikenai wajib lapor. Sukena dikenai wajib lapor ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali setiap Selasa dan Kamis selama tahapan persidangan.”Dengan catatan, saudara harus kooperatif karena ini (pengalihan penahanan) bukan harga mati. Ini bisa dicabut. Saya yakin saudara bisa melaksanakan dengan baik,” kata hakim ketua Bamadewa.

Putusan hakim yang mengabulkan permohonan penahanan Sukena langsung disambut baik oleh keluarganya dan juga puluhan warga Dewa Bongkasa Pertiwi yang sengaja hadir dalam sidang untuk memberikan dukungan kepada Sukena.

Sebelum majelis hakim mengabulkan permohonan pengalihan/penangguhan penahanan terdakwa, sidang digelar dengan agenda pemeriksaan saksi meringankan yang dilanjutkan dengan pemeriksaan terdakwa. Dalam pemeriksaan terdakwa ini terungkap bahwa memang tidak ada niat terdakwa untuk menjual atau memperdagangkan landak apalagi untuk dikonsumsi.

Dari sini pula terungkap bahwa terdakwa memang tidak mengetahui jika memelihara landak jawa tanpa izin adalah perbuatan pidana.” Saya tidak ada niatan memelihara landak untuk dijual apalagi dikonsumsi. Saya awalnya mendapat dua ekor landak dari mertua saya yang kemudian saya rawat hingga beranak pinak,” ungkap terdakwa saat ditanya di depan sidang.

Usai mendengarkan keterangan terdakwa, hakim langsung menutup sidang dan sidang akan kembali dilanjutkan, Jumat (13/9/2024) dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Seperti diberitakan sebelumnya, pria berumur 38 tahun asal Desa Bongkasa Pertiwi, Badung ini terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta karena didakwa melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf A juncto Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDA-HE). Atas hal itu, terdakwa sempat ditahan oleh jaksa usai berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan oleh penyidik Polda Bali.

Penahanan terdakwa ini berlanjut hingga jaksa melimpahkan perkara ke Pengadilan Negeri Denpasar hingga akhirnya, hari ini, Kamis (12/9) Sukena dibebaskan setelah adanya permohonan pengalihan/penangguhan penahanan dari berbagai pihak termasuk dari anggota Komisi 6 DPR-RI Rieke Diah Pitaloka alias Oneng.

Diberitakan sebelumnya, Sukena ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Bali pada Senin (4/3) di rumah terdakwa Bongkasa Pertiwi, Badung. “Bahwa terdakwa memiliki dan memelihara satwa yang dilindungi tanpa dilengkapi dengan izin atau dokumen resmi dari instansi berwenang,” ujar JPU. Sukena mengaku tidak bermaksud menjual landak tersebut dan hanya memeliharanya karena hobi.

Sukena mengungkapkan bahwa awal mula ia memelihara landak tersebut terjadi lima tahun lalu, ketika ayah mertuanya menemukan dua ekor landak kecil di ladang. Karena merasa kasihan dan memiliki hobi memelihara binatang, Sukena memutuskan untuk merawat landak tersebut tanpa mengetahui bahwa mereka termasuk satwa dilindungi.

“Saya tidak tahu kalau landak ini satwa dilindungi. Di tempat kami, landak dianggap hama bagi perkebunan,” ujar Sukena. Selama lima tahun, landak yang dipelihara Sukena tumbuh besar dan bahkan melahirkan dua anak, sehingga jumlahnya menjadi empat ekor.

Namun, tanpa diduga, seseorang melaporkan Sukena kepada pihak kepolisian. Petugas Ditreskrimsus Polda Bali kemudian menangkap Sukena di rumahnya dan menyita empat ekor landak sebagai barang bukti. “Saya tidak menyangka kasus ini akan berakhir seperti ini. Saya kira bisa diselesaikan dengan baik-baik,” tambah Sukena, yang sehari-hari bekerja sebagai peternak.W-007