TKI Asal Buleleng Disiksa di Myanmar

Upaya yang dilakukan Disnaker Buleleng terus lakukan koordinasi dalam penanganan TKI yang mendapatkan perlakukan tidak wajar di Myanmar

(Last Updated On: )

Disnaker Buleleng lakukan rapat pembahasan terkait menindaklanjuti kasus TKI yang mengalami kekerasan di Myanmar

BULELENG-fajarbali.com | beberapa langkah yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Buleleng terkait dengan adanya dua Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Buleleng yang mendapat perlakuan tidak wajar di Myanmar direspon positif Disnaker.  

Menurut Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Buleleng Made  Arya Sukerta, Kamis (05/09/2024) di ruang rapat Disnaker menuturkan kalau dari pemerintah terus melakukan koordinasi terkait yang menimpa tenaga kerja asal Buleleng yang mendapatkan perlakuan tidak wajar di Myanmar.”Dalam hal ini kami terus menggali informasi terlebih dulu atas kebenarannya. Karena kita semua tahu banyaknya berita bohong makanya agar tidak gegabah kita lakukan penelusuran terlebih dulu baru kita melangkah,”tutur Sukerta.

Lebih jauh ucapnya upaya penanganan terhadap TKI yang dimaksud pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja bersama  lembaga terkait seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia  (BP2MI) Pusat dan Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Perwakilan Bali, dan unsur Polres Buleleng dan Kodim 1609 Buleleng terus melakukan koordinasi guna melakukan pemulangan TKI asal Buleleng.”Kita terus melakukan koordinasi langkah selanjutnya utamanya dalam pemulangan TKI yang mendapatkan perlakuan tidak wajar di tempat dia bekerja,”lanjutnya.

Bahkan dirinya menyebutkan persoalan tersebut diketahui lantaran adanya laporan pihak keluarga TKI Ketut Sunaria asal Desa Jinengdalem dan Ketut Alit Kelurahan Liligundi Kecamatan Buleleng beberapa waktu lalu mengadukan nasib keluarganya yang ada di Myanmar diperlakukan tidak wajar.”Awalnya adanya laporan pihak keluarga kemudian kita melakukan langkah untuk mengetahui kebenaran atas informasi melalui pertemuan guna menentukan langkah yang akan ditempun pemerintah,”jelasnya lagi.

Lebih lanjut Arya Sukerta mengatakan, pihak pemerintah secara massif terus berupaya memberikan edukasi, sosialisasi kepada masyarakat melalui berbagai media dan event-event khusu bahwasannya untuk bekerja ke luar negeri wajib tahu informasi yang jelas dan valid dari pihak resmi untuk menghindari adanya agen bodong, TKI illegal yang berujung  kerugian pada korban.

Pada kasus sekarang ini terjadi , pihaknya telah berkomunikasi dengan KBRI melalui BP2MI. Pihak KBRI telah berupaya di Myanmar masuk ke sistem penegakan hukum di negara tersebut dan sedang berproses, hingga apapun informasi yang didapat akan diteruskan ke pihak keluarga dan kuasa hukumnya.“Terkait adanya dugaan Tindak Pidana Perdagangan orang (TPPO)  yang telah dilaporkan ke pihak berwajib, Arya Sukerta mengatakan silakan pihak berwajib yang akan mengungkap sesuai dengan kewenangannya, intinya kami  bersama lembaga terkait terus berupaya secepatnya memulangkan mereka dengan selamat,”tegasnya.

Sementara itu Plt. Direktur Perlindungan Hukum dan Pemberdayaan Asia Afrika Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Pusat Firman mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan KBRI di Negara Myanmar dengan Pemerintah Aparat Penegak Hukum Myanmar dan telah mengirim surat diplomatik.”Kami masih terus melakukan komunikasi intens dengan pihak keluarga, sehingga informasi yang didapat 1 pintu dan kepada pihak KBRI juga berproses,”ujarnya.

Kuasa hukum dari keluarga Ketut Alit, I Kadek Putu Sugiarta, mengatakan kronologi peristiwa dari keluarga korban, bahwasannya yang bersangkutan dijanjikan bekerja di restoran Thailand, sejak berangkat tanggal 5 Agustus 2024 dan kontak terakhir tanggal 6 Agustus 2024 saat transit di Malaysia.

Lalu tanggal 9 Agustus 2024 ada chat dari korban bahwa sudah bekerja di Thailand, namun setelahnya tidak bisa dihubungi. Belakangan ada video beberapa korban dan poto KTP bersangkutan berada di Myanmar dengan pengakuan mendapat perlakuan yang tidak baik.

Untuk itu pihaknya melaporkan ke Polres Buleleng ada indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).”Hal itu terungkap dengan adanya video yang beredar bahwa korban mengalami penyiksaan ditempat dia kerja yakni di Myanmar dan kasus tersebut dilaporkan ke pihak berwajib oleh pihak keluarga korban,”ucapnya. @gus

Next Post

Bupati Giri Prasta Perjuangkan P3K, Badung Dapat Jatah 6.870 Formasi Tahun 2024

Jum Sep 6 , 2024
Dari total 6.870 formasi yang disetujui, terdapat alokasi untuk beberapa jabatan, yaitu, guru 256 formasi, tenaga Kesehatan 168 formasi dan tenaga Teknis 6.446 formasi.
kontrak menjadi ASN

Berita Lainnya