Kelima calon ABK tersebut kemudian dipertemukan dengan Otes. Selanjutnya, data mereka berupa KTP dan KK diserahkan Mami Ina kepada Otes sebelum dibawa ke kapal. Saat naik ke kapal, saksi Otes melihat, “Pak Putu (terdakwa I Putu Setyawan) sedang mendata atau mencatat nama calon ABK,” ungkap Otes.
Saat dicecar kuasa hukum terkait perannya dalam membantu mencarikan ABK apakah mendapat imbalan, Otes awalnya mengaku tidak menerima bayaran. Ia berdalih hanya membantu karena hubungan pertemanan dengan kapten kapal.
Namun setelah didesak, ia mengakui dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per orang oleh Mami Ina jika kapal telah berangkat. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Mami Ina. Ia mengaku tidak mengetahui proses perekrutan dan hanya bekerja sebagai penjual kopi di Benoa.
Menariknya, dalam kesaksiannya, Otes juga menyebut selama berada di atas kapal ia tidak melihat adanya tindak kekerasan dan penyekapan terhadap ABK. Saat itu ABK ada yang duduk berkumpul dan mengobrol dengan sesama ABK.
“Soal minuman, kebetulan pada saat naik sampan menuju kapal Awindo 2A, di dalam sampan saya melihat ada empat galon berisi air minum yang dibawa ke kapal,” katanya.
Ia juga menyebut tidak ada pembatasan akses bagi ABK. Mereka bisa pindah-pindah ke kapal lain dan juga bisa turun ke darat karena tersedia sampan, sehingga dapat naik ke kapal atau turun ke darat kapan saja.
Kapal Awindo 2A disebut berada di area yang ramai dan berjajar dengan kapal lainnya serta berjarak sekitar 100 meter dari dermaga. Apabila ada orang di atas kapal, dapat terlihat dari dermaga/darat.
Otes juga menerangkan I Putu Setyawan sebagai orang yang mengurus kapal Awindo, namun Otes mengaku hanya mendengar dari orang tanpa mengetahui kebenarannya.










