Bagi tim penasihat hukum, rangkaian keterangan tersebut akan menjadi bagian dari upaya menguji konstruksi perkara yang didakwakan kepada Darmawan.
Perkara pidana ini tidak terlepas dari sengketa tanah di kawasan Subak Kerdung, Pedungan, Denpasar. Sebelumnya, tim penasihat hukum menjelaskan bahwa Darmawan mengajukan permohonan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 11 Juli 2023 dengan menggunakan Surat Pernyataan Penguasaan Fisik (Sporadik) sebagai salah satu dasar permohonan.
Dalam proses tersebut, terdapat pihak lain yang juga mengajukan permohonan terhadap objek tanah yang sama. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi perkara perdata Nomor 712/Pdt.G/2023/PN Dps.
Dalam persidangan sebelumnya, tim penasihat hukum juga mempersoalkan sejumlah dokumen, antara lain pipil, peta rincikan, dokumen waris, IPEDA dan silsilah keluarga yang menurut mereka berkaitan dengan riwayat objek tanah.
Pada sidang 24 September 2026, tim hukum menyoroti proses penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), data perpajakan dan sejumlah perbedaan dokumen. Sehari kemudian, tim hukum melaporkan sejumlah pejabat dan penyidik Ditreskrimum Polda Bali ke Propam terkait dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan.
Pemeriksaan tiga saksi pada Kamis (1/10/2026) kembali menempatkan aspek pertanahan sebagai salah satu bagian yang disoroti tim penasihat hukum, khususnya terkait keterangan saksi dari BPN mengenai dokumen, penguasaan fisik dan status permohonan yang disebut masih ditunda.
Seluruh keterangan tersebut masih menjadi bagian dari proses pembuktian perkara. Terpenuhi atau tidaknya unsur pidana yang didakwakan kepada terdakwa nantinya menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan. W-007









