Saksi dari BPN Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Darmawan Pertanyakan Dasar Dugaan Pemalsuan Surat

sidang-darmawan
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, Kamis (1/10/2026).Foto/eli

Menurut Sukawinaya, saksi pertama yang sebelumnya menjabat lurah dan kini menjadi camat membenarkan bahwa objek tanah yang dipersoalkan berkaitan dengan leluhur terdakwa, I Gusti Ketut Ngurah Konolan.Keterangan tersebut, lanjut dia, juga berkaitan dengan proses dan mekanisme permohonan pertanahan yang telah dilakukan.

Sukawinaya kemudian menyoroti keterangan saksi kedua mengenai identitas I Gusti Ketut Ngurah Konolan. Pihaknya, kata dia, melakukan konfirmasi dengan menunjukkan sejumlah dokumen, termasuk dokumen silsilah yang disebut telah ditandatangani pada 2006.

“Kami berulang kali menunjukkan bukti silsilah yang beliau tandatangani pada tahun 2006 dan kami konfirmasi juga dengan dokumen lain,” ujar Sukawinaya.

Menurutnya, persoalan identitas tersebut penting karena berkaitan dengan riwayat dan hubungan hukum terhadap objek tanah yang kini menjadi bagian dari perkara pidana.Terkait saksi dari BPN, Sukawinaya mengaku sempat mengklarifikasi kapasitas saksi dalam persidangan, apakah hadir sebagai saksi fakta atau mewakili institusi.

Ia kemudian menyoroti keterangan saksi dari BPN mengenai proses permohonan pertanahan. Menurut Sukawinaya, sejumlah hal yang menjadi dasar permohonan disebut telah dibenarkan dalam persidangan, termasuk dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah.Ia juga mempertanyakan dasar penundaan permohonan tersebut.

“Saya tanya tadi apa dasar penundaannya. Dasarnya hanya pelaporan putusan pengadilan yang beliau tidak tahu amar putusannya apa,” katanya.

Sukawinaya menyebut pihaknya juga menanyakan apakah terdapat bukti lain yang menjadi dasar penundaan. Menurut dia, dalam persidangan disebut tidak ada dokumen lain selain penyebutan nomor pipil tertentu yang tidak disertai dokumen.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top