“Kalau permohonannya tidak memenuhi persyaratan pasti ditolak, bukan ditunda,” ujarnya.Ia juga menyebut saksi dari BPN tidak mengetahui secara rinci amar putusan pengadilan yang menjadi dasar penundaan permohonan tersebut. Hal ini, kata Rizal, akan didalami lebih lanjut oleh tim penasihat hukum, termasuk terkait dokumen dan proses yang menjadi dasar keputusan administrasi pertanahan.
Rizal turut menanggapi keterangan mengenai penguasaan fisik atas objek tanah. Menurut dia, terdapat pipil, peta rincikan, penguasaan fisik serta penandatanganan batas-batas yang berkaitan dengan objek tanah.“Jelas, ada pipil, ada peta rinci, ada penguasaan fisik, ada penandatanganan batas-batas,” katanya.
Menurut Rizal, BPN memiliki mekanisme pemeriksaan untuk memastikan kesesuaian objek dan batas-batas tanah sebelum suatu permohonan diproses lebih lanjut.
Berdasarkan rangkaian keterangan tersebut, Rizal menyatakan masih terdapat hal-hal yang menurutnya perlu dibuka secara terang dalam perkara tersebut. Ia bahkan mengaku menduga adanya kriminalisasi terhadap terdakwa.“Saya menduga terjadi kriminalisasi, makanya kami laporkan,” ujarnya.
Laporan tersebut, kata Rizal, berkaitan dengan dugaan persoalan dalam proses penyidikan perkara yang sebelumnya telah disampaikan pihaknya.
Kuasa hukum terdakwa, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., dan Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., saat memberikan keterangan usai persidangan di PN Denpasar.Foto/eli
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Irjen Pol. (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si., menyampaikan sejumlah catatan dari pemeriksaan tiga saksi dalam persidangan.










