Saksi dari BPN Jadi Sorotan, Kuasa Hukum Darmawan Pertanyakan Dasar Dugaan Pemalsuan Surat

sidang-darmawan
Sidang perkara dugaan pemalsuan surat dengan agenda pemeriksaan saksi di PN Denpasar, Kamis (1/10/2026).Foto/eli

DENPASAR –Fajarbali.com|Perkara dugaan pemalsuan surat dengan terdakwa Anak Agung Ngurah Darmawan kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (1/10/2026). Dalam sidang kali ini, jaksa menghadirkan tiga orang saksi untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Ketiga saksi yang diperiksa terdiri dari seorang lurah yang kini menjabat camat, seorang saksi yang disebut masih memiliki hubungan keluarga dengan pihak pelapor dan korban, serta seorang saksi dari BPN.

Keterangan saksi dari BPN menjadi salah satu perhatian tim penasihat hukum terdakwa. Kuasa hukum Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menilai keterangan tersebut justru memunculkan sejumlah pertanyaan terkait dasar dugaan pemalsuan dokumen yang didakwakan kepada kliennya.

Menurut Rizal, saksi dari BPN disebut tidak dapat menjelaskan secara spesifik bagian dokumen yang dipersoalkan dan dinilai palsu.“BPN sendiri tidak tahu palsunya di mana. Jangankan kita, instansi teknis saja tidak tahu mana yang dipalsukan,” ujar Rizal seusai persidangan.

Rizal juga menyoroti keberadaan dokumen asli, penguasaan fisik atas objek tanah, serta tahapan pengukuran yang menurutnya telah dilakukan dalam rangkaian permohonan pertanahan.Ia mempertanyakan konstruksi dugaan pemalsuan apabila dokumen tersedia dan proses pertanahan telah melalui sejumlah tahapan pemeriksaan.

“Blankonya asli, dokumennya ada, penguasaan fisik ada, prosesnya dilalui dari A sampai Z,” katanya.Selain itu, Rizal menyoroti status permohonan pertanahan yang diajukan pihaknya. Menurut dia, permohonan tersebut tidak ditolak oleh BPN, melainkan ditunda karena adanya keberatan dan proses hukum yang sedang berlangsung.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top