Karena penasaran, Andre mendatangi kapal Awindo 2A dan bertanya kepada Jaja. “Saat itu saya tanya ada apa, lalu dijawab Jaja ada rombongan dari Polda Bali,” ujarnya. Andre juga mengaku sempat mendengar Jaja menanyakan surat tugas kepada pihak kepolisian.
Meski dijawab ada, menurutnya surat tersebut tidak diperlihatkan. Ia menyebut, polisi saat itu justru membawa formulir untuk pendataan calon ABK.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jaja juga menunjukkan foto formulir bertuliskan “Identitas WNI Diduga Menjadi Korban TPPO”, yang kemudian dibenarkan oleh Andre sebagai dokumen yang ia lihat saat itu.
Selain itu, Andre mengungkapkan adanya rencana dari pihak kepolisian untuk membawa 10 orang calon ABK dari kapal Awindo 2A, namun hal tersebut mendapat keberatan dari Jaja. “Waktu itu Jaja keberatan,” katanya.
Sejalan dengan saksi lainnya, Andre juga menjelaskan kondisi penerangan kapal pada malam hari. Ia menyebut sesuai aturan di Pelabuhan Benoa, mesin kapal harus dimatikan sejak pukul 17.00 WITA sehingga aliran listrik terhenti.
Namun demikian, kapal Awindo 2A dilengkapi lampu sonar tenaga surya. “Ada sekitar lima lampu sonar, terangnya seperti lampu jalan untuk menerangi kapal pada malam hari,” jelasnya. Terkait kondisi ABK, Andre menyatakan seluruhnya dalam keadaan baik, sebagaimana ABK di kapal lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa KTP miliknya dan para ABK lainnya dititipkan kepada perusahaan sebagai langkah antisipasi.
“KTP itu digunakan perusahaan untuk mengurus keperluan para ABK,” ujarnya.










