Saksi Bongkar Fakta di Sidang TPPO Awindo 2A: Tak Ada Kekerasan, ABK Bebas Gunakan HP

20260416_152932_copy_800x544
Tiga terdakwa kasus TPPO Awindo 2A mengikuti jalannya persidangan di PN Denpasar dengan pendampingan kuasa hukum.Foto/eli

Meski demikian, Yoga mengaku tidak mengetahui sistem pembayaran gaji ABK karena tidak pernah mendengar pembahasan terkait upah. Ia juga mengenal terdakwa Jaja karena sering mengantarnya ke kapal, bahkan pernah diminta membawa ABK yang baru datang atas perintah Jaja.

Terkait kondisi kapal, kedua saksi menyebut penerangan pada malam hari cukup memadai. Kapal dilengkapi lampu sonar yang mampu menerangi area sekitar dermaga. “Lampunya besar seperti lampu jalan, jadi bisa menerangi beberapa kapal yang sandar,” jelasnya.

Sebagai operator sampan, Yoga dan Solehudin mengaku bekerja hingga sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam aktivitasnya, mereka juga membantu kebutuhan ABK, mulai dari membeli rokok, kopi, hingga membantu saat ada yang sakit.

Keduanya juga menegaskan bahwa para ABK bebas menggunakan telepon genggam dan tidak mengetahui adanya praktik penyekapan di kapal.

“Semua ABK membawa HP. Di kapal juga ada kamar untuk tidur,” tambah saksi.
Saat ditanya jaksa, Yoga mengaku mengenal terdakwa I Putu Setyawan dan menyebutnya sebagai anggota polisi.

Namun, ia tidak mengetahui peran maupun keterlibatan terdakwa tersebut dalam perkara ini. Sementara itu, baik Yoga maupun Solehudin mengaku tidak mengenal terdakwa Mami Ina dan tidak pernah melihatnya di kapal.

Saksi lainnya, Andre, yang memiliki profesi serupa dengan terdakwa Jaja, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku pada 13 Agustus 2025 berada di kapal Ocean 28 dan melihat suasana di kapal Awindo 2A dalam kondisi ramai. Ia menduga saat itu sedang dilakukan persiapan keberangkatan.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top