DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap anak buah kapal (ABK) KM Awindo 2A kembali bergulir di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (9/4/2026). Agenda sidang masih pemeriksaan saksi. Jaksa menghadirkan tiga orang saksi, terdiri dari ahli digital forensik, saksi LPSK, dan satu saksi Oktofianus Modok alias Otes.
Kasus ini sendiri menyeret lima terdakwa, yakni Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, serta Iwan. Dalam persidangan yang dipimpin hakim Ni Kadek Kusuma Wardani, keterangan saksi Otes menjadi sorotan.
Ia merupakan mantan ABK yang mengaku mengenal terdakwa Jaja Sucharja sebagai kapten kapal Awindo 2A yang dulu pernah sama-sama bekerja sebagai pelaut di PT. Jayakota, Benoa. Namun, Otes juga saat ini diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan perkara oleh penyidik Polda Bali pada perkara yang sama.
Ia diduga ikut merekrut ABK, termasuk saksi pelapor Tanasir yang sebelumnya telah memberikan keterangan di persidangan. Di hadapan majelis hakim, Otes mengaku awalnya dihubungi kapten kapal Jaja, terkait rencana keberangkatan kapal Awindo 2A. Saat itu Jaja sedang persiapan untuk berlayar.
"Jaja menanyakan kepada saya apakah ada ABK yang mau bekerja, iya nanti saya tanya2 keteman'," ujar Otes. Kemudian Otes menghubungi terdakwa Titin Sumartini alias Mami Ina untuk mencarikan ABK. Awalnya, Mami Ina mengaku belum memiliki calon pekerja.
Namun lima hari kemudian, lanjut Otes, Mami Ina menghubungi dan mengatakan ada lima orang calon ABK yang siap berangkat, termasuk Tanasir. Kelima calon ABK tersebut kemudian dipertemukan dengan Otes. Selanjutnya, data mereka berupa KTP dan KK diserahkan mami Ina kepada Otes sebelum dibawa ke kapal.










