Sidang TPPO Awindo 2A, Otes Tegaskan Tidak Ada Penyekapan di Atas Kapal

Screenshot_20260410-152944_WhatsApp_copy_800x592
Sidang kasus dugaan TPPO ABK KM Awindo 2A di Pengadilan Negeri Denpasar dengan agenda pemeriksaan saksi.Foto/eli

Saat naik ke kapal saksi Otes melihat “Pak Putu ( terdakwa I Putu Setyawan) sedang mendata atau mencatat nama calon ABK,” ungkap Otes. Saat dicecar kuasa hukum terkait perannya dalam membantu mencarikan ABK apakah mendapat imbalan, Otes awalnya mengaku tidak menerima bayaran. Ia berdalih hanya membantu karena hubungan pertemanan dengan kapten kapal.

Namun setelah didesak, ia mengakui dijanjikan upah sebesar Rp300 ribu per orang oleh Mami Ina jika kapal telah berangkat. Pernyataan tersebut langsung dibantah oleh Mami Ina. Ia mengaku tidak mengetahui proses perekrutan dan hanya bekerja sebagai penjual kopi di Benoa.

Menariknya, dalam kesaksiannya, Otes juga menyebut selama berada di atas kapal ia tidak melihat adanya tindak kekerasan dan penyekapan terhadap ABK. Saat itu ABK ada yang duduk berkumpul ngobrol santai dengan sesama ABK.

Keterangan ini sama dengan keterangan saksi I Putu Aditya Mahardika pada sidang sebelumnya pada hari Selasa (7/4/2026) yang menerangkan pada saat naik ke kapal Awindo 2A membawa surat PKL untuk ditandatangani oleh calon ABK, dia melihat calon ABK sedang duduk santai di dalam kapal dan mereka semua tanda tangan PKL tidak ada yang menolak atau berkeberatan.

Soal minuman kebetulan pada naik sampan menuju kapal Awindo 2A di dalam sampan saya melihat ada 4 galon berisi air minum yang dibawa ke kapal,” katanya. Ia juga menyebut tidak ada pembatasan akses bagi ABK mereka bisa pindah2 ke kapal lain juga bisa turun kedarat karena tersedia sampan sehingga dapat naik ke kapal atau turun kedarat kapan saja.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top