DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyeret lima terdakwa, yakni Titin Sumartini alias Mami Ina, Refdiyanto alias Refdi, Jaja Sucharja, I Putu Setyawan, serta Iwan, kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (16/4/2026).
Dalam persidangan kali ini, mengagendakan menghadirkan saksi meringankan (a de charge) dari pihak terdakwa. Kuasa hukum masing-masing terdakwa menghadirkan empat orang saksi. Satu saksi diajukan oleh terdakwa Mami Ina, sementara tiga saksi lainnya dihadirkan oleh terdakwa Jaja Sucharja yang diketahui sebagai kapten kapal Awindo 2A.
Saksi dari pihak Mami Ina tidak banyak memberikan keterangan. Ia mengaku hanya mengenal terdakwa sebagai pedagang kopi di kawasan Pelabuhan Benoa dan tidak mengetahui aktivitas lainnya.
Sementara itu, tiga saksi yang diajukan oleh terdakwa Jaja memberikan keterangan yang cukup signifikan. Dua di antaranya, yakni Yoga Permana dan Solehudin alias Adit, membantah adanya kekerasan maupun penyekapan terhadap anak buah kapal (ABK) Awindo 2A sebagaimana yang sebelumnya terungkap dalam persidangan.
Keduanya yang bekerja sebagai operator sampan mengaku kerap mengantar makanan dan minuman ke kapal, serta membawa ABK ke darat untuk keperluan pribadi seperti membeli kopi.
“Selama saya bekerja mengantar makanan dan minuman, saya tidak pernah melihat ABK diperlakukan kasar. Saya juga tidak melihat adanya penyekapan,” ujar Yoga di hadapan majelis hakim.
Yoga mengaku cukup sering berada di atas kapal, bahkan beberapa kali makan bersama para ABK. Ia menyebut makanan yang disediakan layak untuk konsumsi sehari-hari, seperti nasi, sayur, telur, tahu, dan tempe.
Meski demikian, Yoga mengaku tidak mengetahui sistem pembayaran gaji ABK karena tidak pernah mendengar pembahasan terkait upah. Ia juga mengenal terdakwa Jaja karena sering mengantarnya ke kapal, bahkan pernah diminta membawa ABK yang baru datang atas perintah Jaja.
Terkait kondisi kapal, kedua saksi menyebut penerangan pada malam hari cukup memadai. Kapal dilengkapi lampu sonar yang mampu menerangi area sekitar dermaga. “Lampunya besar seperti lampu jalan, jadi bisa menerangi beberapa kapal yang sandar,” jelasnya.
Sebagai operator sampan, Yoga dan Solehudin mengaku bekerja hingga sekitar pukul 22.00 WITA. Dalam aktivitasnya, mereka juga membantu kebutuhan ABK, mulai dari membeli rokok, kopi, hingga membantu saat ada yang sakit.
Keduanya juga menegaskan bahwa para ABK bebas menggunakan telepon genggam dan tidak mengetahui adanya praktik penyekapan di kapal.
“Semua ABK membawa HP. Di kapal juga ada kamar untuk tidur,” tambah saksi.
Saat ditanya jaksa, Yoga mengaku mengenal terdakwa I Putu Setyawan dan menyebutnya sebagai anggota polisi.
Namun, ia tidak mengetahui peran maupun keterlibatan terdakwa tersebut dalam perkara ini. Sementara itu, baik Yoga maupun Solehudin mengaku tidak mengenal terdakwa Mami Ina dan tidak pernah melihatnya di kapal.
Saksi lainnya, Andre, yang memiliki profesi serupa dengan terdakwa Jaja, juga memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Ia mengaku pada 13 Agustus 2025 berada di kapal Ocean 28 dan melihat suasana di kapal Awindo 2A dalam kondisi ramai. Ia menduga saat itu sedang dilakukan persiapan keberangkatan.
Karena penasaran, Andre mendatangi kapal Awindo 2A dan bertanya kepada Jaja. “Saat itu saya tanya ada apa, lalu dijawab Jaja ada rombongan dari Polda Bali,” ujarnya. Andre juga mengaku sempat mendengar Jaja menanyakan surat tugas kepada pihak kepolisian.
Meski dijawab ada, menurutnya surat tersebut tidak diperlihatkan. Ia menyebut, polisi saat itu justru membawa formulir untuk pendataan calon ABK.
Dalam persidangan, kuasa hukum Jaja juga menunjukkan foto formulir bertuliskan “Identitas WNI Diduga Menjadi Korban TPPO”, yang kemudian dibenarkan oleh Andre sebagai dokumen yang ia lihat saat itu.
Selain itu, Andre mengungkapkan adanya rencana dari pihak kepolisian untuk membawa 10 orang calon ABK dari kapal Awindo 2A, namun hal tersebut mendapat keberatan dari Jaja. “Waktu itu Jaja keberatan,” katanya.
Sejalan dengan saksi lainnya, Andre juga menjelaskan kondisi penerangan kapal pada malam hari. Ia menyebut sesuai aturan di Pelabuhan Benoa, mesin kapal harus dimatikan sejak pukul 17.00 WITA sehingga aliran listrik terhenti.
Namun demikian, kapal Awindo 2A dilengkapi lampu sonar tenaga surya. “Ada sekitar lima lampu sonar, terangnya seperti lampu jalan untuk menerangi kapal pada malam hari,” jelasnya. Terkait kondisi ABK, Andre menyatakan seluruhnya dalam keadaan baik, sebagaimana ABK di kapal lainnya.
Ia juga menjelaskan bahwa KTP miliknya dan para ABK lainnya dititipkan kepada perusahaan sebagai langkah antisipasi.
“KTP itu digunakan perusahaan untuk mengurus keperluan para ABK,” ujarnya.
Andre menambahkan, praktik penitipan KTP tersebut sudah menjadi hal yang umum sejak dirinya bekerja sebagai ABK kapal ikan di Pelabuhan Benoa pada tahun 2008.W-007









