“Menurut saya, apabila akibat putusan bukan hanya menentukan ada atau tidaknya wanprestasi, tetapi sampai mewajibkan pemerintah mempertahankan satu penyedia selama 20 tahun, membongkar infrastruktur milik pelaku usaha lain, dan melarang pemerintah memberikan izin kepada pelaku usaha lain sampai 2047, persoalannya tidak lagi cukup dilihat semata-mata sebagai sengketa kontraktual,” ujarnya.
Ia mengatakan konsekuensi tersebut berpotensi memasuki ranah hukum persaingan usaha karena berkaitan dengan struktur pasar dan kesempatan pelaku usaha lain untuk masuk.
Karena itu, dampak putusan perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah.
“Hal itu perlu diuji berdasarkan prinsip-prinsip dalam UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat sebagaimana telah diubah, khususnya apakah eksklusivitas tersebut pada akhirnya menimbulkan praktik monopoli, penguasaan pasar, atau hambatan masuk bagi pelaku usaha lainnya,” kata Suparji.
Meski demikian, Suparji mengingatkan bahwa eksklusivitas atau posisi dominan tidak otomatis berarti terjadi pelanggaran hukum persaingan usaha.
“Yang harus diuji adalah cara eksklusivitas tersebut diperoleh, ruang lingkupnya, penggunaannya, serta akibatnya terhadap persaingan dan kepentingan umum,” katanya.










