Dari sana, menurut dia, perlu diuji apakah ruang lingkup hak tersebut hanya mencakup 49 titik atau dapat diperluas hingga ratusan menara yang dibangun setelahnya.
“Apabila perkara ini masuk kasasi, menurut saya terdapat satu pertanyaan hukum utama yang harus ditempatkan sebagai hulunya, yaitu sejauh mana sebenarnya batas hak eksklusif yang lahir dari PKS hasil tender tahun 2007 tersebut?” ujar Suparji.
Menurut Suparji, pengujian tersebut perlu mencakup objek tender dan PKS, termasuk apakah perjanjian memang hanya mencakup 49 titik.
Selain itu, perlu diperiksa apakah PKS memberikan dasar bagi pembangunan 204 menara infill serta apakah perluasan tersebut pernah dituangkan melalui perubahan atau addendum yang sah.
“Selain itu, MA penting menguji akibat hukum putusan terhadap pihak ketiga yang bukan pihak dalam PKS maupun perkara,” katanya.
Ia merujuk Pasal 1340 KUHPerdata yang pada prinsipnya menyatakan bahwa perjanjian hanya berlaku bagi pihak-pihak yang membuatnya.
Karena itu, Suparji menilai konsekuensi berupa pembongkaran aset milik pihak ketiga dan tertutupnya akses perizinan bagi pelaku usaha lain harus memiliki dasar hukum serta pertimbangan yang kuat.
Sebab, persoalan tersebut tidak dapat dilepaskan dari dampaknya terhadap pihak yang sejak awal bukan merupakan bagian dari perjanjian.
“Yang lebih fundamental adalah apakah pemulihan terhadap suatu wanprestasi dapat menghasilkan perluasan hak eksklusif melampaui objek awal perjanjian, sekaligus menimbulkan akibat hukum terhadap pihak ketiga, kewenangan pemerintahan daerah, pelayanan publik, dan struktur persaingan usaha selama dua dekade ke depan,” ujar Suparji.










