Sebab, apabila pembangunan berkembang dari objek awal menjadi ratusan menara, sementara pelaku usaha lain dilarang masuk dan infrastrukturnya bahkan diwajibkan dibongkar, dasar perluasan eksklusivitas harus jelas.
“Kalau pemegang hak eksklusif diperbolehkan memperluas pembangunan dari objek awal menjadi ratusan menara, sedangkan pelaku usaha lainnya sama sekali dilarang masuk dan bahkan menaranya harus dibongkar, maka pertanyaan hukumnya adalah, apa dasar kontraktual dan dasar hukum yang memberikan perluasan eksklusivitas tersebut?” kata Suparji.
Menurut dia, status 204 menara infill harus diperiksa secara konkret, termasuk apakah pembangunan tersebut merupakan pelaksanaan langsung PKS awal, telah mendapatkan persetujuan atau perubahan PKS, atau berdiri berdasarkan perizinan tersendiri.
Prinsip yang sama, kata dia, harus diterapkan terhadap seluruh pelaku usaha agar tidak terjadi perbedaan perlakuan dalam menentukan batas eksklusivitas.
“Eksklusivitas tidak boleh ditafsirkan tanpa batas,” tegasnya.
Ia menilai keberadaan pihak lain tidak semestinya otomatis dianggap melanggar eksklusivitas sebelum batas objek PKS diuji secara menyeluruh.
Struktur Pasar
Suparji menilai perkara tersebut memiliki dimensi lebih luas apabila putusan tidak hanya menentukan ada atau tidaknya wanprestasi, tetapi juga berdampak pada struktur pasar telekomunikasi di Badung.
Terlebih, putusan Pengadilan Tinggi Bali disebut memerintahkan perpanjangan PKS hingga 7 Mei 2047, pembongkaran menara yang bukan milik Bali Tower, serta larangan penerbitan izin kepada pihak lain selama periode tersebut.










