Putusan PT Badung Perpanjang Eksklusivitas Menara, Layak Dipertanyakan

IMG_0667
Ilustrasi AI

DENPASAR-Fajarbali.com|Persoalan hak eksklusif pembangunan dan penyediaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung kembali menjadi sorotan setelah Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk dalam perkara melawan Pemerintah Kabupaten Badung.

Pengamat hukum dari Universitas Al-Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, menilai putusan tersebut perlu diuji lebih mendalam, terutama terkait batas hak eksklusif yang bersumber dari Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang dibuat pada 2007.

Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026 memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sebagai Penggugat/Pembanding II atas Pemkab Badung sebagai Tergugat/Pembanding I.

Sorotan utama muncul karena PKS tersebut lahir dalam kondisi industri telekomunikasi yang berbeda jauh dengan situasi saat ini. Nilai komersial kawasan Badung juga telah berkembang, sehingga kebutuhan infrastruktur telekomunikasi saat ini tidak lagi sama dengan kondisi hampir dua dekade lalu.

Menurut Suparji, perubahan kondisi tersebut penting dipertimbangkan ketika melihat konsekuensi putusan yang memperpanjang PKS selama 20 tahun hingga 2047.

“Persoalan pokoknya bukan sekadar apakah Pemkab Badung melakukan wanprestasi,” kata Suparji kepada wartawan, Minggu (30/8/2026).

Ia menilai, apabila perkara berlanjut ke tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) perlu menempatkan batas hak eksklusif yang lahir dari PKS hasil tender 2007 sebagai salah satu pertanyaan hukum utama.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top