Putusan Pengadilan Jangan Kunci Bisnis Menara di Badung

IMG_0774
ilustrasi AI pembongkaran menara telekomunikasi.(Foto/AI)

DENPASAR –Fajarbali.com| Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar terkait pengelolaan menara telekomunikasi di Kabupaten Badung dinilai berpotensi menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute, Heru Sutadi, menilai kepentingan publik harus menjadi perhatian agar penyelesaian sengketa kontraktual tidak berujung pada ketergantungan terhadap satu penyedia infrastruktur.

Hal tersebut disampaikan Heru menanggapi salinan informasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar mengenai Putusan Banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tertanggal 20 Agustus 2026.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi Bali memenangkan PT Bali Towerindo Sentra Tbk selaku Penggugat/Pembanding II atas Pemerintah Kabupaten Badung selaku Tergugat/Pembanding I.

Heru mengatakan dampak pembatasan persaingan infrastruktur mungkin tidak langsung dirasakan masyarakat dalam jangka pendek. Namun, dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi membatasi pilihan operator dalam memperoleh lokasi menara yang efisien dan pada akhirnya memengaruhi kualitas layanan.

“Dalam jangka pendek, operator telekomunikasi mungkin menghadapi keterbatasan pilihan dan biaya penataan jaringan,” kata Heru kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).

Menurut dia, berkurangnya persaingan infrastruktur dapat meningkatkan biaya, memperlambat pembangunan jaringan, dan membuat kapasitas jaringan tidak optimal.

“Prinsipnya sederhana: persaingan yang sehat di tingkat infrastruktur pada akhirnya melindungi kualitas dan harga layanan yang diterima konsumen,” ujarnya.

Heru menilai persoalan tersebut penting bagi Badung yang merupakan kawasan pariwisata dengan mobilitas pengguna internet tinggi. Ketergantungan pada satu penyedia infrastruktur juga dapat memperbesar posisi tawar penyedia menara terhadap operator telekomunikasi, terutama dalam negosiasi harga, lokasi, dan kualitas layanan.

“Belum tentu otomatis terjadi kenaikan harga, tetapi risikonya menjadi lebih besar apabila tidak ada mekanisme pengawasan,” katanya.

Karena itu, pemerintah dan regulator perlu memastikan akses terhadap infrastruktur tetap terbuka, tarif berada pada tingkat yang wajar, dan tidak terjadi perlakuan diskriminatif terhadap operator.

BACA JUGA:  Bupati Badung Hadiri Prosesi Matur Piuning Jelang Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu

“Infrastruktur telekomunikasi seharusnya mendukung kompetisi layanan, bukan justru menjadi bottleneck kompetisi,” ujarnya.

Heru juga menyoroti potensi dampak pembongkaran menara apabila terdapat site yang memiliki peran penting bagi jaringan. Menurut dia, pengurangan jumlah site tanpa pengganti yang memadai dapat memusatkan trafik pada menara yang tersisa dan berpotensi menurunkan kapasitas serta kecepatan layanan, terutama di kawasan padat dan pada jam sibuk.

“Risikonya ada, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan tidak segera digantikan,” kata Heru.

Terkait kemungkinan terjadinya monopoli atau persaingan usaha tidak sehat, Heru menyerahkan penilaiannya kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Namun, dia menilai pemberian hak eksklusif kepada satu pihak dalam jangka panjang tetap perlu dicermati karena dapat menciptakan ketergantungan terhadap satu penyedia infrastruktur.

“Apakah terjadi monopoli atau persaingan usaha yang tidak sehat, itu menjadi domain KPPU untuk menguji dan menentukannya,” katanya.

Heru menambahkan, perkembangan teknologi telekomunikasi yang lebih cepat daripada kontrak kerja sama jangka panjang juga perlu menjadi perhatian. Kebutuhan jaringan 5G, densifikasi jaringan, small cell, dan teknologi generasi berikutnya membutuhkan fleksibilitas dalam menentukan lokasi infrastruktur.

“Potensinya ada karena teknologi telekomunikasi berkembang jauh lebih cepat daripada kontrak jangka panjang tersebut,” ujarnya.

Menurut dia, ketergantungan pembangunan atau penambahan infrastruktur kepada satu penyedia dapat mengurangi fleksibilitas ekspansi jaringan di Badung. Pemerintah tidak hanya perlu memastikan keberlangsungan kerja sama, tetapi juga kemampuan daerah beradaptasi dengan perkembangan teknologi.

“Pembangunan dan penataan menara harus mengikuti pertumbuhan wisatawan, ekonomi digital, dan kebutuhan data, bukan sebaliknya,” katanya.

Heru menegaskan kebutuhan kapasitas telekomunikasi Badung tidak dapat dihitung hanya berdasarkan jumlah penduduk karena daerah tersebut merupakan destinasi wisata internasional dengan mobilitas pengguna yang tinggi.

BACA JUGA:  Kantongi Sabu, Tukang Tato Terancam 12 Tahun Penjara

“Putusan pengadilan harus dihormati, tetapi jangan sampai penyelesaian sengketa kontraktual menghasilkan persoalan baru berupa ketergantungan infrastruktur telekomunikasi,” ujarnya.

Ia berharap pemerintah dan regulator tetap memastikan kompetisi berjalan sehat, investasi infrastruktur tetap masuk, perkembangan teknologi dapat diakomodasi, serta masyarakat dan wisatawan di Badung memperoleh layanan telekomunikasi yang berkualitas dengan harga yang wajar.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top