Putusan Pembongkaran Menara Berpotensi Menurunkan Kualitas Layanan Telekomunikasi di Badung

IMG_0507
Ilustrasi menara telekomunikasi. Putusan Pengadilan Tinggi Denpasar memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Badung yang bukan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memengaruhi kualitas layanan telekomunikasi.Foto/AI

Dalam putusannya, Pengadilan Tinggi Bali menyatakan perjanjian kerja sama penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi terpadu antara Pemkab Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk sah dan mengikat secara hukum. Pengadilan juga menyatakan Pemkab Badung melakukan wanprestasi dan menghukum pemerintah daerah tersebut untuk memperpanjang perjanjian selama 20 tahun hingga 7 Mei 2047.

Salah satu amar putusan juga memerintahkan Pemkab Badung membongkar seluruh menara telekomunikasi di wilayah Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Pemkab Badung juga dilarang menerbitkan izin pengusahaan maupun perizinan menara telekomunikasi kepada pihak lain hingga berakhirnya masa perpanjangan perjanjian tersebut.

Heru mengatakan dampak terhadap kualitas layanan sangat bergantung pada menara mana yang dibongkar dan bagaimana jaringan operator melakukan penataan ulang. Menurutnya, persoalan menjadi lebih serius apabila menara yang dibongkar merupakan critical site yang memiliki peran penting dalam menjaga cakupan maupun kapasitas jaringan.

“Bisa saja, terutama jika menara yang dibongkar merupakan critical site dan belum tersedia pengganti. Dampaknya dapat berupa blank spot, sinyal melemah, throughput turun, dropped call dan gangguan komunikasi data,” ujarnya.

Kebutuhan terhadap kepadatan site juga semakin penting dalam pengembangan jaringan 5G. Menurut Heru, karakteristik penggunaan frekuensi tertentu pada jaringan 5G membuat kebutuhan terhadap kepadatan jaringan menjadi lebih tinggi dibandingkan jaringan dengan cakupan yang lebih luas.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top