BADUNG —Fajarbali.com| Isi salah satu putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memerintahkan pembongkaran menara telekomunikasi di Kabupaten Badung yang bukan merupakan milik PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BTS) berpotensi menurunkan kualitas layanan telekomunikasi, mulai dari penurunan kecepatan internet hingga munculnya wilayah tanpa layanan atau blank spot.
Putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tinggi Denpasar yang diketuai I Wayan Wirjana, S.H., M.H.
Direktur Eksekutif Information and Communication Technology (ICT) Institute Heru Sutadi mengatakan berkurangnya jumlah site secara signifikan dapat meningkatkan beban trafik pada menara yang masih beroperasi. Kondisi tersebut berpotensi menurunkan kapasitas dan kualitas layanan, terutama di kawasan padat penduduk dan lokasi dengan trafik komunikasi tinggi.
“Pengurangan jumlah site dapat meningkatkan beban pada menara yang tersisa. Dampaknya bisa berupa penurunan kapasitas dan kecepatan, terutama pada wilayah padat dan jam sibuk,” kata Heru.
Pernyataan tersebut disampaikan Heru merespons putusan banding Nomor 200/PDT/2026/PT DPS tanggal 20 Agustus 2026 dalam perkara antara Pemerintah Kabupaten Badung dan PT Bali Towerindo Sentra Tbk. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Denpasar, Pengadilan Tinggi Bali menerima permohonan banding kedua pihak sekaligus memperbaiki amar putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps.










