DENPASAR-Fajarbali.com|Mesipun hakim tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara atas nama Tonny Nugroho terpidana kasus pemotretan bagian dada wanita tanpa izin sejak, Jumat 20 Oktober 2025 lalu dengan pidana penjara selama tiga bulan, tapi hingga berita ini ditulis, Kejaksaan Negeri Badung belum juga melaksanakan eksekusi.
Terkait putusan kasasi ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Badung, Yusran Ali Baadilla. Dia bahkan mengatakan jika pihak kejaksaan telah menerima dan menyampaikan surat resmi putusan kasasi kepada terpidana.
“Kasasi Tonny Nugroho ditolak oleh Mahkamah Agung. Surat resmi pemanggilan pertama sudah kami sampaikan kepada yang bersangkutan,” ujar Yusran, Jumat (20/12/2025) di Badung. Meski begitu Yusran tidak bisa memastikan apakah akan memenuhi panggilan itu atau tidak.
Seperti diketahui, kasus yang menjerat Tonny Nugroho bermula dari peristiwa tidak senonoh yang terjadi di dalam pesawat Super Air Jet IU 702. Insiden tersebut berlangsung saat pesawat mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, pada Selasa, 17 Desember, sekitar pukul 11.25 WITA.
Ketika itu, suasana kabin pesawat cukup padat karena para penumpang bersiap turun. Korban berinisial NC (36), warga Surabaya, Jawa Timur, sedang duduk bersama anaknya sambil menunggu giliran keluar dari pesawat.
Tanpa sepengetahuan korban, Tonny Nugroho yang duduk tidak jauh darinya secara diam-diam memotret bagian dada korban menggunakan kamera ponsel. Aksi tersebut akhirnya disadari korban setelah melihat arah kamera yang mencurigakan.










