DENPASAR -fajarbali.com |Direktorat Reskrimum Polda Bali akan menindak tegas akun media sosial (medsos) yang acap memprovokasi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Covid-19 untuk wilayah Jawa-Bali yang diprogramkan Pemerintah. Bagi yang membandel akan diberikan sanksi tegas upaya take down.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Bali, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro ada puluhan akun medsos yang tengah diawasi. Puluhan akun medsos ini akan terus dipantau selama penerapan PPKM Darurat covid-19. “Kami akan menindak tegas pemilik akun medsos yang memprovokasi selama penerapan PPK. Darurat ini,” tegasnya saat rilis kasus premanisme di mako Polda Bali, Selasa 6 July 2021.
Dijelaskannya, sejak 3 July 2021 lalu, jajaran kepolisian Polda Bali, Polresta-Polres jajaran melaksanKan Operasi Aman Nusa Agung Tahap II 2021 yang kegiatanya meliputi menekan penyebaran covid-19 varian baru. Diharapkanya, dengan PPKM Darurat ini masyarakat ikut membantu penanganan covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan (prokes) covid-19.
Sementara dalam upaya penegakan hukum, Polda Bali telah melakukan sosialisasi agar masyarakat disiplin dan tidak berkerumun. Polisi akan menindak tegas bagi siapa saja yang melanggar aturan ketentuan PPKM Darurat seperti tempat hiburan, restoran, warung makan dan lain sebagainya.
“Kami masih terus melakukan sosialisasi penegakan hukum ke sejumlah tempat usaha. Sedangkan satuan tugas penegakan hukum melakukan upaya penyelidikan dan upaya take down terhadap semua yang memprovokasi melalui media sosial,” ujarnya.
Perwira melati tiga di pundak ini menegaskan bagi siapa saja yang melakukan provokasi terhadap situasi PPKM Darurat akan ditindak tegas.
Diakuinya, situasi wilayah Jawa dan Bali saat ini mengkuatirkan merebaknya penyebaran covid-19 varian baru. Sehingga yang menjadi fokus penerapan PPKM Darurat saat ini adalah menjaga keselamatan dan perlindungan ke masyarakat.
“Apa pun akan saya tabrak. Ada puluhan akun Medsos yang kami awasi. Kami mohon kepada seluruh masyarakat untuk tidak memprovokasi dan percaya kepada pemerintah. Pemerintah mengambil jalan ini karena situasinya benar-benar darurat,” tegasnya.
Sekali lagi, Kombes Raharjo menegaskan siapa pun yang membandel tidak hanya dipanggi tapi untuk dibina dan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku. “Jadi, hal ini sudah ditekankan oleh Mabes Polri. Siapa yang langgar pidana pasti kita akan tindak,” tegasnya. (Hen)