https://www.traditionrolex.com/27 Polemik Pilkel Angantaka Berlanjut, Sejumlah Warga Datangi Kantor Dewan Badung - FAJAR BALI
 

Polemik Pilkel Angantaka Berlanjut, Sejumlah Warga Datangi Kantor Dewan Badung

(Last Updated On: 17/02/2021)

MANGUPURA-fajarbali.com | Polemik pemilihan perbekel (pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal ternyata belum menemukan titik terang. Salah satu calon, I Nyoman Bagiada bersama sejumlah massa pendukung, Rabu (17/2/2021) mendatangi kantor DPRD Badung.

Kedatangan belasan warga tersebut diterima Ketua DPRD Badung didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, I Made Sunarta serta anggota DPRD Badung Wayan Regep.

Kedatangan Bagiada yang juga didampingi kuasa hukumnya itu untuk menyampaikan, ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Perbekel di desa setempat. Yakni beda persepsi model pencoblosan di satu TPS dengan TPS lainnya di Desa Angantaka. Bahkan, 15 Februari lalu pihaknya telah mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum ke PN Denpasar dengan agenda sidang perdana 1 Maret 2021 mendatang.

Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, selaku pimpinan Dewan, sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Angantaka. Salah satu calon menyampaikan keberatan yang merupakan hak bersangkutan. Protes pertama yang dilayangkan yakni, terkait tidak maksimalnya sosialisasi terkait tata cara pemilihan Perbekel oleh DPMD. 

“Sehingga tidak terjadi pemahaman dan pelaksanaan secara utuh dari Perbup 30 tahun 2016. Terutama adanya suara tidak sah sebanyak 581 suara tentang pencoblosan simetris, yang satu TPS dianggap sah sedangkan delapan TPS sejumlah 581 suara dinyatakan tidak sah. 

Inilah yang dianggap tidak adil oleh calon nomor dua yakni Nyoman Bagiada,” katanya. 

Bagiada kata Parwata, menuntut transparansi tentang pencoblosan simetris dan tidak simetris. Sehingga demokrasi Badung dalam pemilihan Perbekel agar betul-betul berkeadilan bukan otoriter. 

“Jika ada perselisihan harus dilakukan musyawarah mufakat. Sebelum dilakukan penetapan, Bupati wajib melakukan mediasi. Dengan demikian Pimpinan DPRD mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan,” ungkapnya.

Kemudian lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini, sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke PN Denpasar artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah. 

“Jika ada unsur pidana maka nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik, kalau perdata dilakukan musyawarah. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

 

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, selaku pemerintah menghormati keputusan calon. Hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara. “Terkait Gugatan di PN Denpasar kami belum terima, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan Pilkel di 34 desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.

Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk  pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih karena hasil sudah diplenokan. 

“Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” tegasnya.

Sebelumnya, I Nyoman Bagiada juga sempat mendatangi kantor DPRD Badung. Saat itu, pihaknya mengaku, ingin mengetahui kejelasan dari DPMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil  pemilihan  Perbekel Angantaka dengan sejumlah alasan.

Salah satunya yakni, satu TPS ditemukan model  pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain model  pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah. 

“Berdasarkan hasil bimbingan teknis ketua KPP dan juga pernyataan  dari Kepala DPMD menyatakan model pencoblosan  secara simetris dinyatakan sah.  Saya menuntut  dilakukan pembukaan kotak  suara untuk membuktikan  surat suara model pencoblosan  simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan  dari Kepala DPMD Badung,” ujarnya.

Lebih lanjut ia juga mengatakan,  apabila  tuntutan  tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya  akan menempuh  jalur hukum secara perdata dan atau  tata usaha negara serta pidana, karena  semua saksi ditekan dan tertekan  dalam proses Pilkel di Desa Angantaka. 

“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita karena cukup banyak yakni mencapai 500 lebih surat suara, hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Sidang Kasus Pembunuhan di Danau Tempe, Saksi Sebut Sempat Ditodong Pisau Oleh Korban

Rab Feb 17 , 2021
Dibaca: 7 (Last Updated On: 17/02/2021)DENPASAR – Fajarbali.com| Sidang kasus pembunuhan yang terjadi di Cafe Jelita Jalan Danau Tempe Komplek Barat, Kecamatan Denpasar Selatan 11 Oktober 2020 dengan terdakwa Imam Arifin (34), Selasa (16/2/2021) kembali dilanjutkan.  Save as PDF

Berita Lainnya