MANGUPURA-fajarbali.com | Polemik pemilihan perbekel (pilkel) Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal ternyata belum menemukan titik terang. Salah satu calon, I Nyoman Bagiada bersama sejumlah massa pendukung, Rabu (17/2/2021) mendatangi kantor DPRD Badung.
Kedatangan belasan warga tersebut diterima Ketua DPRD Badung didampingi Wakil Ketua I, I Wayan Suyasa, Wakil Ketua II, I Made Sunarta serta anggota DPRD Badung Wayan Regep.
Kedatangan Bagiada yang juga didampingi kuasa hukumnya itu untuk menyampaikan, ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan Perbekel di desa setempat. Yakni beda persepsi model pencoblosan di satu TPS dengan TPS lainnya di Desa Angantaka. Bahkan, 15 Februari lalu pihaknya telah mengajukan tuntutan perbuatan melawan hukum ke PN Denpasar dengan agenda sidang perdana 1 Maret 2021 mendatang.
Ketua DPRD Badung, I Putu Parwata mengatakan, selaku pimpinan Dewan, sudah mendengar aspirasi terkait pemilihan Perbekel di Angantaka. Salah satu calon menyampaikan keberatan yang merupakan hak bersangkutan. Protes pertama yang dilayangkan yakni, terkait tidak maksimalnya sosialisasi terkait tata cara pemilihan Perbekel oleh DPMD.
“Sehingga tidak terjadi pemahaman dan pelaksanaan secara utuh dari Perbup 30 tahun 2016. Terutama adanya suara tidak sah sebanyak 581 suara tentang pencoblosan simetris, yang satu TPS dianggap sah sedangkan delapan TPS sejumlah 581 suara dinyatakan tidak sah.
Inilah yang dianggap tidak adil oleh calon nomor dua yakni Nyoman Bagiada,” katanya.
Bagiada kata Parwata, menuntut transparansi tentang pencoblosan simetris dan tidak simetris. Sehingga demokrasi Badung dalam pemilihan Perbekel agar betul-betul berkeadilan bukan otoriter.
“Jika ada perselisihan harus dilakukan musyawarah mufakat. Sebelum dilakukan penetapan, Bupati wajib melakukan mediasi. Dengan demikian Pimpinan DPRD mendorong agar permasalahan ini segera diselesaikan,” ungkapnya.
Kemudian lanjut, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Badung ini, sudah ditegaskan juga oleh kuasa hukum, perbuatan melawan hukum sudah disampaikan ke PN Denpasar artinya ada protes yang harus ditindaklanjuti pemerintah.
“Jika ada unsur pidana maka nanti ada proses lebih lanjut ke penyidik, kalau perdata dilakukan musyawarah. Pimpinan Dewan akan mengawal demokrasi Badung jangan sampai tercela oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Badung, Komang Budi Argawa mengatakan, selaku pemerintah menghormati keputusan calon. Hal tersebut merupakan hak setiap warga Negara. “Terkait Gugatan di PN Denpasar kami belum terima, sehingga kami belum menyikapi gugatan tersebut. Selain itu proses penyelenggaraan Pilkel di 34 desa tetap berlanjut karena sudah sesuai proses yang ada,” ujarnya.
Pihaknya juga sudah mempersiapkan untuk pelaksanaan pelantikan bagi 34 Perbekel yang terpilih karena hasil sudah diplenokan.
“Kami sudah mengeluarkan SK yang ditandatangani oleh Bupati Badung dan rencananya kita akan menggelar pelantikannya tanggal 26 Februari 2021,” tegasnya.
Sebelumnya, I Nyoman Bagiada juga sempat mendatangi kantor DPRD Badung. Saat itu, pihaknya mengaku, ingin mengetahui kejelasan dari DPMD dan menyampaikan surat keberatannya atas hasil pemilihan Perbekel Angantaka dengan sejumlah alasan.
Salah satunya yakni, satu TPS ditemukan model pencoblosan simetris yang dinyatakan sah. Namun di TPS lain model pencoblosan simetris dinyatakan tidak sah.
“Berdasarkan hasil bimbingan teknis ketua KPP dan juga pernyataan dari Kepala DPMD menyatakan model pencoblosan secara simetris dinyatakan sah. Saya menuntut dilakukan pembukaan kotak suara untuk membuktikan surat suara model pencoblosan simetris yang tidak sah menjadi sah sebagaimana dalam TPS 3 dan pernyataan dari Kepala DPMD Badung,” ujarnya.
Lebih lanjut ia juga mengatakan, apabila tuntutan tersebut tidak dilaksanakan, maka pihaknya bersama tim kuasa hukumnya akan menempuh jalur hukum secara perdata dan atau tata usaha negara serta pidana, karena semua saksi ditekan dan tertekan dalam proses Pilkel di Desa Angantaka.
“Suara yang tidak sah ini juga menjadi pertanyaan kita karena cukup banyak yakni mencapai 500 lebih surat suara, hal ini perlu penjelasan, untuk itu kami datang ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,” terangnya. (put)