MANGUPURA-fajarbali.com | Wakil Bupati Badung Drs. I Ketut Suiasa, Senin (22/1/2018), didampingi Kadis Pemerintahan Masyarakat dan Desa (PMD), Putu Gede Sridana, Kabag Hukum Komang Budi Argawa melaksanakan audensi ke Provinsi Bali terkait perubahan status kelurahan menjadi desa.
Wabup Suiasa diterima langsung Inspektur Provinsi Bali I Wayan Sugiada yang sebelumnya menjabat sebagai Karo Hukum dan HAM Provinsi Bali, turut mendampingi Plt. Karo Hukum dan HAM Dewa Putu Sunarta beserta pejabat terkait dilingkungan Provinsi Bali.
Pada kesempatan tersebut Wabup Suiasa menyampaikan, Pemerintah Badung akan selalu membangun komunikasi dan koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Bali. Segala proses usulan tentang perubahan status kelurahan menjadi desa di Kabupaten Badung, prosesnya sudah selesai sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku sehingga tahapan selanjutnya di tingkat Provinsi untuk diberikan nomor register dan diproses ke pusat melalui Kemendagri untuk mendapatkan nomor induk desa.
Wabup Suiasa menjelaskan, audensi ini dalam rangka membangun komunikasi dan koordinaasi dengan Pemerintah Provinsi Bali untuk mencapai target kerja Pemerintah Kabupaten Badung dalam proses perubahan kelurahan menjadi desa.
“Untuk pemberian nomor induk desa dari pemerintah pusat yaitu Mendagri itu ada temponya yaitu dua kali dalam setahun pada bulan Maret dan bulan September. Yang ingin kita kejar adalah nomor induk desa di bulan Maret karena jika tidak bisa mendapatkan di bulan Maret maka progress kelurahan menjadi desa ini bisa molor menjadi tahun 2019,” jelasnya.
Lebih lanjut Suiasa mengatakan, target dari Pemerintah Kabupaten Badung, kelurahan menjadi desa itu di tahun 2018 ini sudah terbentuk desa definitif dan sampai terpenuhinya semua perangkat-perangkat mulai dari perbekel terpilih sampai dengan perangkat lainnya. Dari pihak Provinsi Bali sendiri setelah dilakukan komunikasi dan segala proses tahapan serta beberapa argumen pertimbangan dari Pemkab Badung, sangat merespon positif komunikasi yang telah terbangun. “Pihak Provinsi juga sudah menyatakan kesiapan untuk memberikan pendapat dari segi hukum dan akan segera diproses,” ujarnya.
Sementara itu Kepala DPMD Putu Gede Sridana menyampaikan, usulan Pemerintah Kabupaten Badung tentang perubahan status kelurahan menjadi desa yang tahapannya harus melalui pemerintah Provinsi Bali untuk mendapatkan nomor register. “Hal ini sempat terkendala di pemerintah provinsi karena adanya administrasi yang belum dilampirkan. Dan setelah kita melengkapi administrasi, pihak provinsi akan memproses untuk mendapatkan nomor registrasi dan dilanjukan ke Pemerintah Pusat yaitu Kementrian Dalam Negeri,” jelasnya.(put)