Diketahui baru ada 139 Desa Adat yang udah memiliki Pararem Anti Narkoba dan secara umum bentuk sanksi yang diberikan kepada krama/warga desa yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika diantaranya: sanksi ngayah atau bersih-bersih di pura, sanksi denda berupa beras dan sanksi harus menjalani rehabilitasi yang diawasi aparat desa Baru 139 dari 1500 desa adat yang ada di Bali.
"Tentu ini menjadi perhatian penting agar semua desa adat membuat perarem tentang Narkotika, jangan lagi sampai ada pabrik narkoba diwilayah desa adat," kata Ambara Putra.
Namun ironisnya, justru anggaran penanganan pencegahan narkoba untuk BNNP Bali justru turun drastis hampir sekitar 50 persen. Kasus narkoba meningkat tapi anggaran malah menurun, seharusnya sebaliknya, sebaiknya di BNN ada beberapa lembaga/instansi, seperti pemerintah daerah yang berhubungan langsung dengan gubernur, bupati, walikota dan desa, begitu juga ada unsur TNI karena mereka mempunyai tugas intelijen.
Untuk itu pihaknya mendorong Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Desa untuk memberikan atensi dalam permasalahan ini.
Sebelumnya dalam kunjungan resmi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dari Wilayah Bali Gede Ngurah Ambara, SH. ke berbagai instansi seperti Badan Narkotika Nasional (BNN), Kepolisian, dan Pemerintah Daerah Bali dalam rangka reses pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika, disoroti relevansi dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 terkait pencegahan dan pemberantasan narkotika. Dalam pertemuan tersebut, ditemukan bahwa koordinasi antar instansi belum optimal, menyebabkan keterlambatan dalam respons dan penanganan kasus narkotika.










