Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara; dan Inventarisasi Materi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
"Seluruh aspirasi yang didapat akan ditampung dan menjadi bahan kajian pembahasan penting Komite I DPD RI. Kami bahas di Senayan," kata Ambara Putra.
Terkait Inventarisasi Pengawasan atas Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ada beberapa catatan penting terutama bagaimana mencarikan solusi terutama berkenaan kapasitas lembaga pemasyarakatan yang memiliki kelebihan daya tampung penghuni lapas di Bali disumbang oleh tahanan dan narapidana kejahatan narkotika. Padahal sehingga kapasitas hunian Lapas sudah 'over crowded'.
Secara sosiologis, lonjakan kejahatan narkotika menjadi fakta-fakta tersebut tentu saja memberatkan sistem pemasyarakatan. Keberadaan lapas berada dalam tekanan, kualtas hidup tahanan/napi menurun, kesehatan mereka berada dalam ancaman, ruangan penjara menjadi sesak dan minim kebersihan.
Bahkan, sampai ada yang tidur sambil duduk atau berganti-gantian antar napi seruangan, sangat jauh dari nilai-nilai humanisme. Selain itu, beban negara untuk memenuhi bahan makanan bagi tahanan/napi juga tidak sedikit.
Menurut dia, penyalahgunaan narkoba yang sedemikian masif dan terorganisir di Bali bahkan membuat masyarakat apatis. Sebagai perwakilan daerah yang bertanggung jawab atas pemantauan penerapan dan menginventarisasi pengawasan pelaksanaan Undang-undang no 35 tahun 2009 Narkotika, ia mengakui urgensi dan kompleksitas masalah narkotika yang merupakan ancaman serius bagi masyarakat.










