https://www.traditionrolex.com/27 Pentingnya Vaksin Polio Untuk Melindungi Anak Dari Berbagai Penyakit - FAJAR BALI
 

Pentingnya Vaksin Polio Untuk Melindungi Anak Dari Berbagai Penyakit

(Last Updated On: 04/10/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Sebagai orangtua mungkin sudah sering mendengar istilah imunisasi wajib. Yang dimaksud dengan imunisasi wajib adalah vaksin yang harus diberikan oleh semua negara, termasuk imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) dan vaksin polio tetes, tetanus, pertusis, campak, hepatitis B, dan rotavirus.

Vaksin polio tetes atau Oral Poliovirus Vaccine (OPV) harus diberikan pada anak-anak berusia 2, 4, 6, dan 18 bulan. Namun vaksin ini juga dapat diberikan saat anak menginjak usia 2, 3, dan 4 bulan sesuai anjuran pemerintah. Sementara itu, imunisasi IPV alias vaksin polio suntik, diperlukan oleh anak berumur 2, 4, 6 sampai 18 bulan, serta 6-8 tahun.

Imunisasi IPV dan vaksin polio tetes, apa bedanya? Dokter spesialis anak RSUP Sanglah, Denpasar, dr. Ketut Ariawati, Sp.A(K) mengatakan, IPV dan OPV sama-sama bertujuan untuk melindungi tubuh dari penyakit polio. Namun, ada perbedaan antara keduanya seperti imunisasi IPV diberikan melalui suntikan pada lengan atau tangan, tergantung usia pasien. Anak-anak harus mendapatkan imunisasi IPV dalam empat dosis terpisah. Sementara imunisasi OPV diberikan dengan cara diteteskan ke mulut anak. Imunisasi polio jenis ini masih banyak dijumpai di banyak negara termasuk Indonesia.

“Pemberian imunisasi IPV telah berhasil memberantas penyakit polio di sejumlah negara. IPV bekerja dengan memberikan serum kekebalan untuk tiga jenis virus polio, untuk melindungi tubuh dari kondisi paralytic poliomyelitis. Namun sampai saat ini, kebanyakan negara memang masih menggunakan vaksin polio tetes atau OPV. Itulah sebabnya, masyarakat Indonesia mungkin lebih familiar dengan imunisasi polio tetes,” jelasnya, Minggu (4/10/2020) di Denpasar.

Lebih lanjut, dr Ariawati menjelaskan, meski berguna untuk melindungi tubuh dari penyakit polio, ada kelompok anak yang tidak boleh mendapatkan suntikan IPV. Imunisasi IPV tidak boleh diberikan pada anak yang pernah mengalami alergi hingga membahayakan nyawa, setelah mendapat suntikan IPV sebelumnya, tidak boleh menerima imunisasi ini lagi. Oleh karena itu, berkonsultasilah dengan dokter mengenai kandungan vaksin dan kondisi anak, sebelum menjalani imunisasi.

“Selain itu, anak sedang sakit pilek ringan, anak sebenarnya tetap boleh divaksin. Namun ketika sakitnya lebih berat, tunggulah sampai anak sembuh sepenuhnya, sebelum membawanya untuk imunisasi IPV. Beberapa anak yang mendapat suntikan polio, mengalami nyeri dan kemerahan pada area suntikan. Namun selebihnya, vaksin ini biasanya tidak menimbulkan masalah. Seperti halnya obat-obatan lain, vaksin polio tetap berisiko menimbulkan masalah serius, misalnya reaksi alergi berat. Meski demikian, kecil kemungkinannya bagi imunisasi IPV untuk menyebabkan gangguan medis parah,” ungkapnya.

Apa jadinya kalau anak tidak mendapat imunisasi? Dokter Ariawati menuturkan, meski ada sejumlah efek samping yang mungkin terjadi setelah divaksin, anak tetap harus mendapatkan imunisasi. Sebab apabila Si Kecil tidak memperoleh vaksin dasar lengkap, sistem kekebalan tubuhnya tidak cukup kuat untuk melawan berbagai penyakit.

“Akibatnya, kuman yang masuk ke tubuh bisa mengakibatkan sakit parah, cacat, bahkan berujung pada kematian. Selain itu, tanpa imunisasi, anak berpotensi menyebarkan kuman pada orang-orang terdekat, termasuk keluarga dan teman-teman bermainnya. Jika hal ini terjadi, bukan mustahil wabah akan muncul. Jadi, orangtua memiliki tanggung jawab untuk melindungi Si Kecil dan orang-orang sekitar, dengan melengkapi imunisasi wajibnya,” tegasnya. (dar). 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

PHRI Karangasem Harapkan Kebijakan Gubernur Bali Terhadap Pengusaha dan Pegawai Hotel dan Restaurant

Ming Okt 4 , 2020
Dibaca: 7 (Last Updated On: 04/10/2020)AMLAPURA – fajarbali.com | Lesunya kunjungan pariwisata akibat dampak dari pandemic global virus corona membuat sejumlah pengusaha hotel dan restaurant merumahkan sementara waktu sebagian besar pegawainya. Untuk itu, ketua PHRI Karangasem I Wayan Kariasa berharap kepada Gubernur Bali, membuat kebijakan yang bisa membantu pengusaha maupun karyawan hotel […]

Berita Lainnya