DENPASAR-Fajarbali.com|Pengadilan Tinggi Denpasar menguatkan putusan Pengadilan Negeri Gianyar terhadap warga negara (WN) Islandia, Valur Blomsterberg (66), dalam perkara dugaan penipuan berkedok investasi proyek vila di kawasan Ubud yang menyebabkan kerugian sekitar Rp9,2 miliar.
Dalam putusan banding yang dibacakan pada Rabu, 1 Juli 2026, Timur Pradoko, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim menyatakan menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun, setelah memeriksa perkara tersebut, majelis memutuskan untuk menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor 32/Pid.B/2026/PN Gin tanggal 13 Mei 2026.
Selain menguatkan putusan tingkat pertama, Pengadilan Tinggi juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan, serta membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp5.000.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Gianyar, I Nyoman Triarta Kurniawan, S.H., M.H., membenarkan putusan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (8/7/2026). “Benar, putusan banding sudah turun. Putusannya menguatkan putusan PN Gianyar,” ujarnya.
Hal senada disampaikan salah satu kuasa hukum terdakwa, Dr. Lukas Banu, S.H., M.H.. Saat dikonfirmasi mengenai hasil banding yang menguatkan putusan PN Gianyar, ia menjawab singkat, “Iya.” Pun saat ditanya apakah pihaknya akan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, Lukas kembali hanya menjawab, “Iya.”
Diberitakan sebelumnya, pada putusan tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gianyar menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada Valur Blomsterberg setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan terhadap Dominic Veliko Shapko, warga negara Amerika Serikat.
Perkara ini bermula ketika terdakwa menawarkan investasi pembangunan proyek vila di kawasan Ubud dengan janji keuntungan kepada korban. Namun, dana yang telah diserahkan korban diduga tidak digunakan sebagaimana tujuan investasi sehingga korban mengalami kerugian sekitar Rp9,2 miliar.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim tingkat pertama menilai perbuatan terdakwa telah menimbulkan kerugian bagi korban sekaligus berdampak terhadap kepercayaan investor asing di Bali. Di sisi lain, usia terdakwa yang telah mencapai 66 tahun menjadi salah satu keadaan yang meringankan.
Selain menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun, majelis hakim juga menetapkan barang bukti berupa satu unit iPhone 15 Pro Max yang digunakan dalam tindak pidana dirampas untuk negara.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri Gianyar menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun empat bulan. Namun hakim menjatuhkan vonis dua tahun. Atas vonis ini, baik terdakwa maupun jaksa sama-sama mengajukan upaya hukum banding.W-007









