Sidang Kasus Penipuan Jaksa Bodong Berlanjut ke Pengadilan Tinggi

DENPASAR-Fajarbali.com |

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penipuan dengan mengaku-ngaku sebagai jaksa dengan terdakwa dr. Setiadjie Munawar akhirnya sampai juga ke Pengadilan Tinggi  (PT) Denpasar. 

Sebagaimana termuat dalam website resmi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Made Lovi Pusnawan mengajukan upaya hukum banding atas vonis 3 tahun yang dijatuhkan mejelis hakim PN Denpasar. 

Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Eka Suyantha saat dikonfirmasi, Minggu (23/1/20220 terkait banding yang diajukan jaksa membenarkannya. “Jaksa menyatakan banding,” katanya singkat. 

Sementara ditanya apa alasan jaksa mengajukan upaya hukum bading, pejabat yang akrab disapa Eka ini enggan menyebutkan.

Seperti diketahui, majelis hakim PN Denpasar pimpinan I Ketut Kimiarsa sebelumnya menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap terdakwa Setiadjie Munawar. 

Vonis ini 1 tahun lebih rendah dari tuntutan jaksa. Hakim dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Yaitu terdakwa Setiadjie Munawar atau yang selama disebut sebagai jaksa palsu ini terbukti bersalah kelakuan tidak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP. 

Tapi majelis hakim tidak sependapat dengan lamanya hukuman yang dimohonkan jaksa yaitu 4 tahun penjara, dengan alasan terdakwa sudah mengembalikan kerugian yang diderita oleh korban. 

"Menghukum terdakwa Setiadjie Munawar dengan pidana penjara selama 3 tahun potong masa tahanan, " demikian bunyi amar putusan hakim yang dibacakan dalam sidang yang berlangsung secara daring.(eli)

Scroll to Top