Sebelumnya, pihak tergugat yang diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara memberikan jawaban. Jawaban tersebut disampaikan secara daring melalui sistem e-court kepada majelis hakim.
Dalam dokumen jawaban itu, pihak Pemkab Badung menolak seluruh dalil gugatan yang diajukan penggugat. Pemerintah daerah menilai perjanjian kerja sama yang tertuang dalam Surat Perjanjian Nomor 555/2818/DISHUB-BD dan Nomor 018/BADUNG/PKS/2007 masih berlaku hingga tahun 2027.
Dalam gugatannya, pihak perusahaan menilai Pemkab Badung tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana tercantum dalam perjanjian kerja sama tersebut.
Salah satu yang dipersoalkan adalah tidak adanya pembongkaran menara telekomunikasi milik perusahaan lain yang telah berdiri sebelum kesepakatan 2007 diteken. Menanggapi hal tersebut, pihak tergugat menyatakan tidak memungkinkan melakukan pembongkaran terhadap menara milik perusahaan lain.
Jika langkah itu dilakukan, Pemkab Badung berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Jadi kalau Pemkab Badung menertibkan atau membongkar tower lain, maka Pemkab Badung telah melakukan monopoli bisnis yang sudah diatur dalam UU No 5 tahun 1999," ujar salah satu JPN, Senin (9/2/2026). W-007










