"Tugas hakim memutuskan dengan adil berdasarkan fakta dan hukum. Jadi kita percayakan pada hakim untuk melakukan tugasnya dengan baik sesuai aturan," katanya. Menurutnya, proses persidangan sangat bergantung pada kekuatan pembuktian dari masing-masing pihak.
Para pihak harus mampu membuktikan dalil yang mereka ajukan di hadapan majelis hakim melalui alat bukti yang sah.
"Dalam persidangan yang utama adalah pembuktikan. Jadi para pihak harus berhasil membuktikan soal dalilnya masing-masing di hadapan hakim dan hanya berdasarkan bukti-bukti itu hakim memutus," kata Andi.
Selain itu, keadilan dalam perkara semacam ini tidak cukup hanya berpegang pada teks hukum semata. Hakim diharapkan mampu menggali substansi dan roh hukum, termasuk mempertimbangkan kepentingan publik serta tujuan pembentukan aturan tersebut.
"Keadilan tentunya harus memperhatikan semua aspek tidak hanya sebatas teks hukum tapi juga roh hukum yang terkandung di dalamnya menyangkut kepentingan publik dan tujuan substansial hukum dibuat. Di sinilah hakim harus mampu menggali substansi hukum lebih dalam, tidak sekadar terjebak aspek artifisial hukum semata," ujarnya.
Sementara itu, gugatan yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk terhadap Pemerintah Kabupaten Badung terkait dugaan wanprestasi perjanjian pembangunan menara telekomunikasi tahun 2007 kini telah memasuki tahap persidangan.
Perkara tersebut diperiksa di Pengadilan Negeri Denpasar setelah beberapa kali proses mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Dalam sidang yang digelar Senin (9/3), agenda persidangan memasuki agenda pembuktian. Masing-masing pihak mengirimkannya melalui e-court kepada majelis hakim.










