DPMD Badung Bersama Kejati Bali, Gelar Kegiatan Penerangan Hukum

Penerangan hukum terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, diikuti sebanyak 40 Perbekel dari 3 Kecamatan di Badung.

 Save as PDF
(Last Updated On: )
Kegiatan penerangan hukum DPMD Badung, Kamis (19/10) di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung.

 

MANGUPURA-Fajarbali.com | Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) kabupaten Badung, menggandeng Kejaksaan Tinggi Bali, menggelar kegiatan penerangan hukum, Kamis (19/10) di ruang rapat Kriya Gosana Puspem Badung. Penerangan hukum terkait antisipasi potensi tindak pidana dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 ini, diikuti sebanyak 40 Perbekel dari 3 Kecamatan di Badung. 

 

Sekretaris DPMD Kabupaten Badung I Gede Sukadana, yang hadir pada kegiatan ini menyampaikan, penerangan hukum yang diberikan oleh Kejati Bali ini, digelar untuk mengantisipasi potensi terjadinya tindak pidana, dalam penyelenggaraan pemilu 2024. Untuk kegiatan ini, melibatkan Perbekel dari tiga kecamatan di Badung, yakni kecamatan Petang, Abiansemal, Mengwi, dengan total sebanyak 40 perbekel. 

 

Kegiatan seperti ini kata dia, secara kontinyu akan terus dilakukan untuk pembinaan. Sehingga, diharapkan, dalam kegiatan ini bagaimana perbekel selaku Pejabat pemerintah di pemerintahan desa, termasuk perangkat Desa dan BPDnya, mendapat pencerahan dalam penerangan hukum. Terutama terkait pelaksanaan pemilu 2024 agar terhindar dari potensi tindak pidana pemilu.

 

“Harapan kami, agar Perbekel dan kita semua mendapat tuntunan, sehingga dalam pelaksanaan roda pemerintahan di pemerintahan desa, untuk sikap netralitas dari perbekel dan perangkatnya di desa, agar dijunjung tinggi. Karen perbekel melayani masyarakat semuanya, bukaan melayani hanya beberapa organisasi politik,” katanya. 

 

Lebih lanjut dikatakan, disampaikan oleh narasumber bagaimana menyikapi permasalahan, ketika ada nanti hal-hal yang bersentuhan dengan potensi tindak pidana pada pemilu 2024. Dan harapan narasumber, agar para perbekel, sebagai pemimpin di tingkat bawah, agar terhindar dari tindak pidana. “Mereka perlu mengetahui hal-hal apa saja yang perlu dilakukan, agar tidak menyalahi regulasinya,” ucapnya. 

 

 

Sementara itu, Jaksa Madya Kejaksaan Tinggi Provinsi Bali, P.A. Eka Sabana Putra, SH., MH., berharap, para pemimpin Desa tidak mempengaruhi masyarakat untuk memihak kepada calon capres dan cawapres. Para pemimpin desa juga diharapkan untuk selalu mengawasi sumber konflik yang ditimbulkan oleh kampanye yang dilakukan. “Pendekatan-pendekatan adat dalam perspektif penyelesaian konflik itu, pasti ada di setiap daerah, hal itu yang harus digali secara mendalam,” ucapnya.

 

Salah satu opsi penyelesaian masalah saat mediasi atau musyawarah terbuka yakni dengan ‘win-win solution’ dan masyarakat adat kita sudah terbiasa dengan konsep

‘win-win solution’ dalam penyelesaian konflik. Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dinas PMD, Gede Darmawan, ST., MAP., Ketua Forum Perbekel seKabupaten Badung, Kadek Sukarma, S.Kom.W-004

 

 Save as PDF

Next Post

Promosi dan KIE Percepatan Penurunan Stunting di Desa Pesinggahan Klungkung

Ming Okt 22 , 2023
Pertama kalinya digelar di Kabupaten Klungkung, tepatnya di Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan
Kariyasa

Berita Lainnya