https://www.traditionrolex.com/27 Tak Ingin ada Polemik Lagi di Bawah, Bupati Giri Prasta Selesaikan Batas Wilayah Badung-Denpasar - FAJAR BALI
 

Tak Ingin ada Polemik Lagi di Bawah, Bupati Giri Prasta Selesaikan Batas Wilayah Badung-Denpasar

(Last Updated On: 17/04/2022)

MANGUPURA-fajarbali.com | Permasalahan batas wilayah antara Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar yang berlokasi di Lingkungan Banjar Temacun, Kelurahan Kuta, Kecamatan Kuta dan Br. Glogor Carik, Desa Pemogan, Kota Denpasar akhirnya diselesaikan Bupati Badung, I Nyoman Giri Prasta. Senin (22/3/2021) Giri Prasta turun ke lokasi mengecek batas wilayah sekaligus melakukan peletakan batu pertama tanda batas wilayah antara Badung dan Denpasar bertempat di Jl. Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap).

Menurut Giri Prasta keputusan tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 142 tahun 2017 tentang Batas Daerah Kabupaten Badung dengan Kota Denpasar Provinsi Bali, khususnya yang ada di Br. Glogor Carik. Pada Permendagri ini sudah jelas menyebutkan batas-batas wilayah Badung dan Denpasar sehingga tidak ada lagi polemik di bawah.

“Kami lakukan tugas ini dengan baik, karena tapal batas wilayah apalagi merupakan aset, itu adalah tanggung jawab dari bupati atau walikota setempat. Itulah bentuk pertanggungjawaban aset dan pelaksanaannya dilakukan oleh BPKAD,” jelas Bupati.

Dalam rapat koordinasi di Kantor Camat Kuta, Kasubag Administrasi Wilayah dan Petanahan pada Bagian Pemerintahan Setda Badung, Made Surya Dharma menerangkan, berdasarkan Permendagri No. 142 tahun 2017, garis batas pada wilayah yang menjadi permasalahan tersebut ditetapkan dengan mengikuti sungai kecil di sebelah selatan Carefour menuju ke arah Tenggara sampai pada gorong-gorong yang menuju Tukad Badung dan selanjutnya mengikuti media Tukad Badung sampai pada laut. 

Baca Juga :
Seorang Nelayan Hilang Diperairan Perancak, Ditemukan Meninggal
Musim Panen Padi Harga Gabah Anjlok

Namun kenyataan di lapangan banyak terjadi pelanggaran batas wilayah administrasi oleh masyarakat atau kelompok masyarakat, salah satunya pemasangan tugu batas wilayah di Banjar Glogor Carik bergeser kurang lebih 200 meter dari titik batas dan garis batas yang seharusnya di Tukad Badung. 

“Adanya tugu lama yang dianggap sebagai tugu batas menjadi alasan pergeseran, yang mana hal ini menyimpang dari penetapan batas wilayah sesuai Permendagri. Dilihat kondisi di lapangan masih terdapat bekas-bekas tugu batas Banjar Glogor Carik yang terpasang di pinggir Tukad Badung di sebelah jembatan Pura Tanah Kilap,” jelasnya.

Disampaikan pula bahwa Pemkab Badung sudah melayangkan surat keberatan atas pembangunan tugu batas wilayah tersebut kepada Pemprov Bali selaku pelaksana kegiatan batas Kabupaten/Kota. Ditindaklanjuti oleh pihak Provinsi dengan mengundang Pemkab Badung dan Kota Denpasar dengan hasil rapat yang berencana akan membongkar tugu lama dan meninjau terhadap tugu batas yang diakui sebagai tugu batas Glogor Carik. Namun sampai sekarang hasil rapat tersebut belum terealisasi atau dilakukan Pemprov Bali. 

“Untuk menghindari pelanggaran-pelanggaran batas administrasi wilayah dalam pemberian pelayanan masyarakat, kiranya Pemkab Badung perlu membangun tanda batas di wilayah tersebut. Rencananya akan dilakukan pembangunan candi bentar (gapura) di Jl. Griya Anyar tepi barat jembatan Tukad Badung (sebelah barat Pura Tanah Kilap) serta membangun batu tulis dan bataran di Jl. Glogor Carik,” ujarnya. (put)

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Muncul KK Miskin Baru, Usulan Bedah Rumah di Nusa Penida Meningkat

Sel Mar 23 , 2021
Dibaca: 26 (Last Updated On: 17/04/2022)SEMARAPURA-fajarbali | Setelah memulai program bedah rumah di Klungkung daratan, Senin (22/3/2021), Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta melanjutkan program serupa di Kecamatan Nusa Penida. Namun, ada fakta baru yang menjadi sorotan, yakni munculnya KK miskin baru. Diantaranya dari para transmigran yang pulang ke kampung halamannya, namun […]

Berita Lainnya