Selanjutnya pada tanggal 28 Mei 2024 terdakwa kembali meminta uang sebagai jaminan pengadaan 3 unit mobil jenis Avanza di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar sebesar Rp. 250.000.000 kepada saksi Dicky. Lalu atas perintah saksi Dicky Gabriel, saksi Randhy mentransfer uang sejumlah Rp. 250.000.000.
Belum juga urusan ini selesai, pada tanggal 30 Mei 2024, terdakwa kembali menginformasikan kepada saksi Dicky bahwa ada kegiatan pengdaan 8 unit sepeda motor Honda Vario CBS 160 dan 1 unit kendaraan Mitsubishi Triton di Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar.
Dengar berbagai macam alasan, saksi Dicky percaya dan kembali menyuruh saksi Randhy mentransfer uang melalui Mobile Banking (M-Banking) dari rekening BRI nomor 393010038567 atas nama saksi Muhammad Randhy ke rekening Bank BRI an. I KETUT ADI SUGIANTARA.
Tapi setelah semuanya dibayarkan, janji manis terdakwa tidak juga terealisasi. Parahnya lagi, terdakwa ternyata bukanlah ASN di Kemenkeu dengan NIP 199309172016031092) dan NIP 198809162013031092 atau berdasarkan nama lengkap atau nama tidak lengkap (Dr. I Ketut Adi Sugiantara, SE., MM., Ph.D., atau I Ketut Adi Sugiantara atau Adi Sugiantara.
Sebab setelah dilakukan pengecekan data PNS dimaksud tidak ditemukan pada aplikasi SIASN baik sebagai pegawai Kementerian Keuangan maupun instansi lain, sehingga yang bersangkutan tidak terdata atau bukan seorang PNS. Selain itu Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar tidak pernah mengadakan kegiatan pengadaan kendaraan dinas.










