Dengan begitu keuntungan yang akan diterima oleh saksi Dicky yakni sebesar Rp. 110.700.000/masing-masing unit kendaraan tersebut. Selain itu terdakwa juga menjanjikan kepada saksi Dicky bahwa uang yang diserahkan beserta keuntungannya akan saksi, terima paling lambat pada tanggal 06 Juni 2024.
Singkat cerita saksi Dicky tergerak hatinya dan membicarakan hal tersebut kepada saksi Randhy, dan keduanya sepakat untuk mengikuti kegiatan pengadaan tersebut dengan menggunakan uang dari perusahaan milik saksi Dicky dan saksi Randhy.
Selanjutnya pada tanggal 20 Mei 2024 sekira Pukul 08.00 Wita, atas perintah terdakwa, saksi Dicky, dan saksi Randhy yang didampingi oleh saksi Maulana bertemu kembali dengan terdakwa di Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar yang terletak di Jalan DR. Kusuma Atmaja No. 19, Kelurahan/Desa Renon.
Dalam pertemuan itu terdakwa menunjukkan 3 Surat Perintah Kerja (SPK) yakni Surat Perintah Kerja masing-masing No 10076302/V/BKF-KK/2024, tanggal 17 Mei 2024, No. 10076209/ V/BKF- KK/2024, tanggal 17 Mei 2024, No. 10076213/V/BKF-KK/2024, tanggal 17 Mei 2024 untuk pengadaan kendaraan dinas berupa 3 unit mobil jenis Avanza CVT di Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar.
Atas hal tersebutlah saksi Dicky dan saksi Randhy menjadi semakin yakin dan percaya kepada terdakwa. Setelah itu kedua saksi menyerahkan uang kepada terdakwa dengan cara transaksi melalui teller Bank BRI Gedung Prioritas KCP Unit Renon.
Namun setelah mentransfer uang sejumlah yang telah disepakati, Apa yang dijanjikan terdakwa belum juga direalisasikan. Akhirnya saksi Dicky pun meminta informasi perkembangan kepada terdakwa. Namun terdakwa menjawab jika kegiatan tersebut masih dalam proses dan update data.










