Ngaku ASN di Kemenkeu, Pria Bergelar Doktor Diduga Nipu Hingga Rp 1,8 Miliar

1000020736
Ilustrasi

DENPASAR -Fajarbali.com|Seorang pria bergelar doktor bernama I Ketut AS (40) akhirnya harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Denpasar untuk diadili. Pasalnya, ia yang mengaku aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Keuangan (kemenkeu) diduga melakukan tindak pidana penipuan hingga korban  mengalami kerugian Rp. 1.817.500.000.

Yang menjadi korban dalam perkara ini adalah Dicky dan Randhy. Dalam sidang pembacaan dakwaan belum lama ini terungkapkan, kasus penipuan ini bermula saat terdakwa menghubungi saksi korban Dicky pada hari jumat 17 Mei 2024 sekitar Pukul 19.00 WITA.

"Terdakwa mengundang saksi Dicky dengan maksud untuk mengajak saksi bekerja sama dalam pengadaan kendaraan Toyota Avanza di Kantor Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan Denpasar, " ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) NI Made Desi Mega Pratiwi dalam dakwaannya.

Pada saat pertemuan di Circle K Kelurahan/Desa Renon, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar saksi Dicky tidak sendiri. Dia bersama saksi Randhy, saksi Anugerah Alias Yonas, dan saksi Maulana. Dalam pertemuan itu, terdakwa memperkenalkan diri bekerja ASN di Kemenkeu dan bernama Dr. I Ketut Sugiantara, SE., MM., Ph.D.

"Setelah itu terdakwa mengajak saksi Dicky untuk ikut dalam pengadaan 3 unit kendaraan jenis Toyota Avanza, dimana terdakwa menjanjikan bahwa apabila saksi ikut, maka saksi akan mendapat keuntungan yang besar dengan jaminan uang tersebut aman"" ungkap jaksa yang bekerja di Kejari Denpasar itu.

Terdakwa selanjutnya menerangkan prosedur pengadaan kendaraan tersebut yakni, saksi Dicky menyerahkan uang pembelian 3 unit mobil jenis Avanza dengan harga per unitnya Rp. 272.500.000 kepada Terdakwa, dengan nilai harga yang akan dimasukkan dalam Surat Perintah Kerja (SPK) sebesar Rp. 383.200.000/unit.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top