Meski diketahui memiliki pengalaman dan memahami karakteristik gelombang di perairan Sanur pada musim tersebut, terdakwa tetap memutuskan memasuki alur pelabuhan setelah menunggu sekitar 10 hingga 20 menit.
Ketika kapal mulai berbelok ke arah kiri, tiba-tiba gelombang besar datang dari arah belakang dan menghantam badan kapal hingga terbalik. Jaksa menilai kelebihan muatan menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk keseimbangan kapal, sehingga mempercepat terjadinya kecelakaan fatal tersebut.
Hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap ketiga korban menunjukkan adanya tanda-tanda tenggelam serta luka-luka akibat benturan benda tumpul. Namun penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap organ bagian dalam jenazah.
Jaksa berpendapat, seandainya terdakwa menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, melakukan penghitungan penumpang secara nyata sebelum keberangkatan, mematuhi batas kapasitas kapal, serta menunggu kondisi gelombang benar-benar aman sebelum memasuki alur pelabuhan, maka kecelakaan yang merenggang tiga nyawa tersebut sangat mungkin dapat dihindari.
Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau secara alternatif Pasal 199 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.W-007










