Dijelaskan pula, terdakwa diduga lalai menjalankan kewajiban utamanya sebagai nakhoda, kelalaian yang diduga menjadi penyebab utama kapal terbalik dan merenggang nyawa tiga orang, yakni dua wisatawan asal Tiongkok Yu H dan Shi G, serta awak kapal Kadek AD.
Berdasarkan surat dakwaan, kapal berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida menuju Sanur sekitar pukul 14.30 Wita. Sesuai Sertifikat Keselamatan Kapal, kapal hanya diizinkan mengangkut maksimal 75 penumpang beserta lima orang awak kapal.
"Namun terdakwa tidak melakukan penghitungan fisik terhadap jumlah penumpang yang ada, melainkan hanya berpedoman pada daftar manifest yang diterima," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibakan dalam sidang sebelumnya.
Akibat kelalaian itu, kapal diketahui justru mengangkut total 80 orang, di mana lima penumpang tidak tercantum dalam daftar manifest, sementara delapan penumpang lainnya duduk di ruang nakhoda.
Jaksa menilai kondisi tersebut membuat kapal melebihi batas kapasitas yang diizinkan, sehingga sangat memengaruhi stabilitas dan keseimbangannya saat berlayar. Selain itu, terdakwa juga diduga membuat Surat Pernyataan Nakhoda yang menyatakan jumlah penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, padahal jumlah sebenarnya telah melampaui batas aman.
Dalam dakwaan dijelaskan pula, saat mendekati alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, kapal melaju dengan kecepatan sekitar 15 hingga 19 knot. Terdakwa kemudian mengurangi kecepatan dan mengaku mencoba menghubungi Syahbandar Sanur melalui radio VHF.










