Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Akui Hubungi Syahbandar Sebelum Kapal Tenggelam

file_00000000b3b071fab59796b1909a9ea5
Terdakwa I Kadek A usai menjalani sidang lanjutan perkara tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/7/2026).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang lanjutan perkara tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 yang menewaskan dua penumpang asal Tiongkok dan satu awak kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (14/07/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa I Kadek A selaku nakhoda kapal menyatakan bahwa dirinya sempat menghubungi petugas Syahbandar Sanur melalui radio VHF sebelum insiden terjadi, dan mengaku komunikasi dengan pihak syahbandar pun sempat terjalin.

“Sebelum kejadian saya sempat menghubungi pihak syahbandar dan sempat terjalin komunikasi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim. Namun pengakuan tersebut ternyata bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan petugas syahbandar dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa, S.H., menegaskan pihak syahbandar membantah adanya komunikasi tersebut, mengingat tidak ditemukan jejak digital maupun catatan resmi yang mendukung pernyataan terdakwa.

“Terdakwa mendengar sendiri bahwa pengakuan tersebut sudah dibantah, bukan?” tegas JPU I Ketut Yasa saat menanggapi keterangan terdakwa.

Selain hal tersebut, majelis hakim juga menyoroti mekanisme penjualan tiket penumpang. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menjelaskan bahwa tiket kapal dapat dibeli melalui sistem daring maupun secara langsung di loket penjualan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa, perkara ini bermula dari musibah tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top