Nakhoda Bali Dolphin Cruise 2 Akui Hubungi Syahbandar Sebelum Kapal Tenggelam

file_00000000b3b071fab59796b1909a9ea5
Terdakwa I Kadek A usai menjalani sidang lanjutan perkara tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (14/7/2026).Foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sidang lanjutan perkara tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 yang menewaskan dua penumpang asal Tiongkok dan satu awak kapal kembali digelar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (14/07/2026), dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Dalam persidangan, terdakwa I Kadek A selaku nakhoda kapal menyatakan bahwa dirinya sempat menghubungi petugas Syahbandar Sanur melalui radio VHF sebelum insiden terjadi, dan mengaku komunikasi dengan pihak syahbandar pun sempat terjalin.

“Sebelum kejadian saya sempat menghubungi pihak syahbandar dan sempat terjalin komunikasi,” ujar terdakwa di hadapan majelis hakim. Namun pengakuan tersebut ternyata bertolak belakang dengan keterangan yang sebelumnya disampaikan petugas syahbandar dalam persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Ketut Yasa, S.H., menegaskan pihak syahbandar membantah adanya komunikasi tersebut, mengingat tidak ditemukan jejak digital maupun catatan resmi yang mendukung pernyataan terdakwa.

“Terdakwa mendengar sendiri bahwa pengakuan tersebut sudah dibantah, bukan?” tegas JPU I Ketut Yasa saat menanggapi keterangan terdakwa.

Selain hal tersebut, majelis hakim juga menyoroti mekanisme penjualan tiket penumpang. Menjawab pertanyaan hakim, terdakwa menjelaskan bahwa tiket kapal dapat dibeli melalui sistem daring maupun secara langsung di loket penjualan.

Seperti diberitakan sebelumnya dalam dakwaan jaksa dijelaskan bahwa, perkara ini bermula dari musibah tenggelamnya kapal cepat Bali Dolphin Cruise 2 di alur masuk Dermaga Pantai Sanur pada 5 Agustus 2025.

Dijelaskan pula, terdakwa diduga lalai menjalankan kewajiban utamanya sebagai nakhoda, kelalaian yang diduga menjadi penyebab utama kapal terbalik dan merenggang nyawa tiga orang, yakni dua wisatawan asal Tiongkok Yu H dan Shi G, serta awak kapal Kadek AD.

Berdasarkan surat dakwaan, kapal berangkat dari Pelabuhan Banjar Nyuh, Nusa Penida menuju Sanur sekitar pukul 14.30 Wita. Sesuai Sertifikat Keselamatan Kapal, kapal hanya diizinkan mengangkut maksimal 75 penumpang beserta lima orang awak kapal.

BACA JUGA:  Ditangkap dengan Barang Bukti 11,04 Gram Ganja Divonis Rehabilitasi, Jaksa Banding

"Namun terdakwa tidak melakukan penghitungan fisik terhadap jumlah penumpang yang ada, melainkan hanya berpedoman pada daftar manifest yang diterima," ujar jaksa dalam dakwaan yang dibakan dalam sidang sebelumnya.

Akibat kelalaian itu, kapal diketahui justru mengangkut total 80 orang, di mana lima penumpang tidak tercantum dalam daftar manifest, sementara delapan penumpang lainnya duduk di ruang nakhoda.

Jaksa menilai kondisi tersebut membuat kapal melebihi batas kapasitas yang diizinkan, sehingga sangat memengaruhi stabilitas dan keseimbangannya saat berlayar. Selain itu, terdakwa juga diduga membuat Surat Pernyataan Nakhoda yang menyatakan jumlah penumpang sesuai ketentuan yang berlaku, padahal jumlah sebenarnya telah melampaui batas aman.

Dalam dakwaan dijelaskan pula, saat mendekati alur Pelabuhan Sanur sekitar pukul 15.30 Wita, kapal melaju dengan kecepatan sekitar 15 hingga 19 knot. Terdakwa kemudian mengurangi kecepatan dan mengaku mencoba menghubungi Syahbandar Sanur melalui radio VHF.

Meski diketahui memiliki pengalaman dan memahami karakteristik gelombang di perairan Sanur pada musim tersebut, terdakwa tetap memutuskan memasuki alur pelabuhan setelah menunggu sekitar 10 hingga 20 menit.

Ketika kapal mulai berbelok ke arah kiri, tiba-tiba gelombang besar datang dari arah belakang dan menghantam badan kapal hingga terbalik. Jaksa menilai kelebihan muatan menjadi salah satu faktor utama yang memperburuk keseimbangan kapal, sehingga mempercepat terjadinya kecelakaan fatal tersebut.

Hasil pemeriksaan visum et repertum terhadap ketiga korban menunjukkan adanya tanda-tanda tenggelam serta luka-luka akibat benturan benda tumpul. Namun penyebab pasti kematian tidak dapat dipastikan karena tidak dilakukan pemeriksaan terhadap organ bagian dalam jenazah.

Jaksa berpendapat, seandainya terdakwa menjalankan tugasnya dengan penuh kehati-hatian, melakukan penghitungan penumpang secara nyata sebelum keberangkatan, mematuhi batas kapasitas kapal, serta menunggu kondisi gelombang benar-benar aman sebelum memasuki alur pelabuhan, maka kecelakaan yang merenggang tiga nyawa tersebut sangat mungkin dapat dihindari.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar Pasal 474 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau secara alternatif Pasal 199 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan berikutnya.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top