https://www.traditionrolex.com/27 Mulai 1 Juli 2020, Inilah Besaran Iuran JKN - FAJAR BALI
 

Mulai 1 Juli 2020, Inilah Besaran Iuran JKN

(Last Updated On: 01/07/2020)

DENPASAR – fajarbali.com | Mengacu pada Perpres No.64 Tahun 2020, mulai 1 Juli 2020 hingga Desember 2020 besaran iuran JKN untuk peserta mandiri yang mencakup Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) akan mengalami penyesuaian.

“Untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu dan kelas III Rp42 ribu. Khusus kelas III, peserta hanya membayar Rp25.500 sedangkan sisanya Rp16.500 disubsidi oleh pemerintah,” ujar Kepala BPJS Kesehatan Cabang Denpasar, Muhammad Ali ketika Sosialisasi Perpres No.64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres No.82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

 

Lalu, mulai 1 Januari 2021 besaran iuran tersebut kembali mengalami penyesuaian khususnya yang kelas III, yakni Rp42 ribu dimana peserta membayar Rp35 ribu dan sisanya Rp7 ribu disubsidi pemerintah. “Sementara untuk kelas 1 masih tetap Rp150 ribu dan kelas 2 sebesar Rp100 ribu,” jelas Ali.

 

Sementara itu terkait dengan iuran peserta segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) masih mengacu pada Perpres No.75 Tahun 2019. Besaran iuran yaitu 5 persen dari upah, yang terdiri dari 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja dengan batas upah paling tinggi Rp12 juta dan paling rendah berdasarkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

 

Ali menambahkan untuk data Penerima Bantuan Iuran (PBI) terpusat menggunakan data terpadu kesejahteraan sosial dan Kementerian Sosial sehingga tidak lagi menggunakan pendekatan parsial PBI daerah.

 

“Untuk jumlah iuran PBI APBN sebesar Rp42 ribu per orang perbulan dan dibayarkan sepenuhnya oleh Pemerintah Pusat, sedangkan untuk peserta PBI APBD iurannya mengikuti ketentuan yang berlaku pada kelas III peserta PBPU,” pungkasnya. (dar).

 

 Save as PDF

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Berbelanja Aman di Masa Pandemi Covid-19

Rab Jul 1 , 2020
Dibaca: 9 (Last Updated On: 01/07/2020)DENPASAR – fajarbali.com | Pandemi Covid-19 memang mengharuskan siapapun untuk selalu berada di rumah dan melakukan physical distancing atau jaga jarak fisik. Sebagian dari masyarakat mungkin merasa sangat enggan dan was-was untuk keluar rumah selama pandemi ini.  Save as PDF

Berita Lainnya