Lolos dari Pasal Pembunuhan, Sugiyati Divonis Ringan, Hanya 6 Tahun

1000068552
Terdakwa Sugiyati usai menjalani sudah di Pengadilan Negeri Denpasat.Foto/dok

Pada tubuh terdakwa sendiri, hasil visum dari RS Bhayangkara Denpasar mencatat adanya luka memar di tangan kanan dan lengan kanan bagian bawah. Luka-luka ini mengindikasikan adanya kontak fisik atau perlawanan selama kejadian.W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top