Terdakwa Sugiyati usai menjalani sudah di Pengadilan Negeri Denpasat.Foto/dok
Pada tubuh terdakwa sendiri, hasil visum dari RS Bhayangkara Denpasar mencatat adanya luka memar di tangan kanan dan lengan kanan bagian bawah. Luka-luka ini mengindikasikan adanya kontak fisik atau perlawanan selama kejadian.W-007