Lolos dari Pasal Pembunuhan, Sugiyati Divonis Ringan, Hanya 6 Tahun

1000068552
Terdakwa Sugiyati usai menjalani sudah di Pengadilan Negeri Denpasat.Foto/dok

DENPASAR-Fajarbali.com|Sugiyati (37), wanita asal Banyuwangi, Jawa Timur yang diseret ke Pengadilan Negeri Denpasar karena sebelumnya diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, akhirnya bisa tersenyum lebar setelah divonis hakim hanya 6 tahun penjara. Vonis ini jauh dibawah tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntu 15 tahun penjara.

Tidak hanya itu, terdakwa Sugiati yang sebelumnya dalam pembelaanya mangaku tidak bersalah dan minta dibebaskan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana bembunuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 KUHP, tapi oleh majelis hakim terdakwa dinyatakan terbukti melanggar Pasal 351 ayat (3).

"Terdakwa terbukti bersalah melakuan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun potong masa tahanan, " demikian vonis hakim yang dibacakan dalam sidang, Senin (21/4/2025).


Diberitakan sebelumnya, peristiwa tragis yang menewaskan I Nyoman Widiasa bermula pada Kamis, 18 Juli 2024. Sugiyati, yang tinggal bersama korban, terlibat cekcok. Perselisihan dipicu oleh kebiasaan korban yang pulang dalam keadaan mabuk.

Korban bahkan saat itu mencaci Sugiyati dengan perkataan kasar sembari mengeluh ‘Bangsat, Naskeleng masak suami datang mabuk air kelapa aja tidak ada.’ Setelah cekcok, korban tidur di ruang depan, sementara Sugiyati masuk ke kamarnya.

Saat Sugiyati berada di dalam kamar, ia mendengar handphone korban berbunyi sehingga berinisiatif membukanya, ternyata ada pesan masuk dari perempuan yang tidak dikenalnya yang membuatnya menangis hingga terdengar oleh korban dan langsung dihampiri.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top