DENPASAR-Fajarbali.com | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menerima kunjungan kerja spesifik Komisi III DPR RI di Kantor Kejati Bali, Jalan Tantular, Renon, Denpasar, Jumat (10/4/2026). Kunjungan ini bertujuan untuk memantau tantangan dalam implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan KUHAP yang baru berlaku.
Rombongan dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, bersama 18 anggota dari berbagai fraksi, yakni PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PKS, PAN, dan Demokrat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dilaksanakan serentak di Aceh, Bali, dan Jawa Barat.
Kepala Kejati Bali, Chatarina Muliana, bersama jajaran serta para Kepala Kejaksaan Negeri se-Bali, menyambut langsung kedatangan anggota Komisi III. Turut hadir Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya dan Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Budi Sajidin.
Dalam paparannya, Kejati Bali membeberkan capaian kinerja penanganan perkara periode Januari hingga Maret 2026. "Pada bidang Pidana Umum, tercatat 218 surat penunjukan Jaksa Penuntut Umum (P-16), 70 permintaan perkembangan penyidikan (P-17), serta 22 surat perintah penghentian penyidikan (SP-3)," papar Kajati Chatarina.
"Untuk Pidana Khusus, terdapat 14 perkara tahap penyelidikan, 10 penyidikan, 16 penuntutan, serta 3 eksekusi. Dari penanganan tersebut, kerugian negara yang berhasil dipulihkan mencapai Rp605.870.053," tambahnya.
Kejati Bali juga mulai mengimplementasikan sejumlah terobosan hukum. "Sebanyak 8 perkara, seluruhnya kasus pencurian, diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) di sejumlah daerah, seperti Denpasar, Karangasem, Bangli, Tabanan, dan Badung," tegasnya.
Selain itu, kata Kajati, penerapan pidana kerja sosial juga mulai dijalankan. Salah satunya dalam kasus pencurian handphone di Denpasar, di mana tersangka diwajibkan menjalani kegiatan sosial di mushola setempat.
Dalam mendukung transisi KUHP dan KUHAP baru, Kejaksaan Agung telah menerbitkan 11 regulasi teknis, mulai dari pedoman koordinasi penyidik, petunjuk teknis masa transisi, hingga aturan terkait plea bargain dan mekanisme RJ. Pemerintah juga telah memberlakukan PP Nomor 55 Tahun 2025 tentang Living Law. Meski demikian, Kejati Bali mengakui masih menghadapi sejumlah tantangan di lapangan.
Diantaranya penyederhanaan waktu penelitian berkas dari 14 hari menjadi 7 hari, keterbatasan anggaran untuk bantuan hukum dan fasilitas bagi tersangka disabilitas, penyesuaian sistem Case Management System (CMS), hingga minimnya anggaran penanganan perkara Pidana Khusus.
Untuk memitigasi berbagai permasalahan tersebut, Kejaksaan Tinggi Bali telah menjalin koordinasi aktif melalui FGD, konsultasi, dan monitoring bersama dengan Kepolisian Daerah Bali, Pengadilan Tinggi Bali, dan seluruh Kejari se-Bali.
Yang terakhir, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali juga menegaskan komitmen seluruh jajaran untuk terus beradaptasi dan bersinergi dalam mewujudkan penegakan hukum yang efektif, berkeadilan, transparan, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia.
Menanggapi hal tersebut, Ahmad Sahroni memberikan apresiasi atas keterbukaan data yang disampaikan Kejati Bali. “Informasi ini akan menjadi bahan evaluasi dan rekomendasi Komisi III DPR RI dalam penyempurnaan implementasi hukum baru di seluruh Indonesia,” ujarnya.W-007









