Menurutnya, panjar biaya eksekusi dihitung secara terbuka melalui petugas kasir di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Rincian biaya dapat diketahui oleh para pihak, sementara seluruh pembayaran wajib dilakukan melalui sistem rekening virtual yang langsung terhubung ke rekening negara.
Ia juga menegaskan bahwa Ketua Pengadilan maupun Panitera tidak terlibat dalam penentuan maupun penerimaan biaya perkara, sehingga tidak ada ruang bagi pungutan di luar ketentuan.
Di akhir keterangannya, Iman berharap media dapat membantu memberikan pemahaman yang utuh kepada masyarakat mengenai proses eksekusi di pengadilan. Menurutnya, masyarakat selama ini lebih banyak melihat lamanya proses tanpa mengetahui berbagai tahapan hukum yang harus dilalui.
"Proses hukum yang terlihat lama sebenarnya merupakan konsekuensi untuk melindungi hak semua pihak. Saya berharap rekan-rekan media dapat menyampaikan informasi ini secara utuh agar masyarakat memahami bagaimana proses hukum bekerja dan tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa pengadilan sengaja memperlambat eksekusi," pungkasnya.W-007










