Ketua PN Denpasar: Penundaan Eksekusi Dipicu Upaya Hukum Berulang

Screenshot_20260708-175712_Photos
Ketua Pengadilan Negeri Denpasar, Dr. Iman Luqmanul Hakim, S.H., M.Hum.Foto/dok

"Pola seperti ini terjadi berulang. Ketika eksekusi akan dilaksanakan, muncul gugatan perlawanan. Setelah gugatan dicabut, beberapa waktu kemudian diajukan lagi. Karena itu merupakan hak hukum yang dijamin peraturan perundang-undangan, pengadilan harus menunda pelaksanaan eksekusi hingga proses tersebut memperoleh kepastian hukum," jelasnya.

Iman menegaskan, setiap keputusan untuk menunda eksekusi dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian. Langkah itu diambil untuk menghindari kesalahan hukum yang justru dapat menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.

Menurutnya, apabila pengadilan memaksakan eksekusi sementara masih terdapat upaya hukum yang belum selesai, kemudian upaya hukum tersebut dikabulkan, maka pengadilan wajib melakukan eksekusi pemulihan atau mengembalikan objek sengketa seperti kondisi semula.

"Kalau dipaksakan lalu ternyata Peninjauan Kembali atau perlawanannya dikabulkan, pengadilan harus mengembalikan keadaan objek seperti semula. Proses itu jauh lebih sulit, membutuhkan biaya besar, dan bisa memunculkan sengketa baru," katanya.

Karena itu, ia menegaskan komitmennya untuk menghindari terjadinya eksekusi pemulihan selama memimpin PN Denpasar.
"Saya lebih memilih menunggu sampai seluruh upaya hukum benar-benar selesai daripada memaksakan eksekusi yang akhirnya harus dipulihkan kembali. Itu demi menjaga kepastian hukum dan kepercayaan masyarakat terhadap pengadilan," tegasnya.

Selain menjelaskan proses eksekusi, Iman juga meluruskan anggapan mengenai biaya pelaksanaan eksekusi. Ia memastikan seluruh mekanisme pembayaran dilakukan secara transparan dan tidak membuka ruang bagi pungutan liar.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top