SERING kita mendengar tentang kesetaraan gender. Bahkan kesetaraan gender sering kali mengisi di berbagai kegiatan baik forum diskusi, pelatihan, seminar bahkan menjadi tagihan dan dokumen penting pada pada penilaian mutu lembaga pendidikan.
Gender, sebagaimana didefinisikan oleh Connell (2009), adalah konstruksi sosial yang membedakan peran, tanggung jawab, dan peluang antara laki-laki dan perempuan.
Menurut United Nations Development Programme (UNDP, 2020), kesetaraan gender adalah prasyarat utama untuk pembangunan berkelanjutan. Namun, dalam konteks Indonesia, meskipun berbagai regulasi telah dikeluarkan untuk menjamin kesetaraan gender, implementasinya di tingkat masyarakat masih menghadapi tantangan besar.
Salah satu contohnya adalah diskriminasi berbasis gender yang masih terjadi di berbagai sektor, termasuk pendidikan, pekerjaan, dan politik (Amnesty International, 2021).
Kesetaraan gender adalah kondisi ketika perempuan dan laki-laki memiliki hak, kesempatan, tanggung jawab, dan perlakuan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan, seperti pendidikan, pekerjaan, politik, ekonomi, dan kehidupan sosial.
“Kesetaraan Gender Bukan Sekadar Slogan” menekankan bahwa kesetaraan antara perempuan dan laki-laki tidak cukup hanya dijadikan kata-kata, kampanye, atau perayaan simbolis, tetapi harus diwujudkan dalam kebijakan, kesempatan, dan perlakuan yang nyata dalam kehidupan sehari-hari.
Mengapa kesetaraan gender tidak boleh hanya menjadi slogan karena a). Masih ada ketimpangan kesempatan. Di banyak tempat, perempuan masih menghadapi keterbatasan dalam akses pendidikan, pekerjaan, dan posisi kepemimpinan.










