DENPASAR-Fajarbali.com|Kejaksaan Negeri Denpasar menyerahkan uang dan aset hasil penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi di LPD Desa Adat Yangbatu, Kota Denpasar, dengan total nilai mencapai Rp3,4 miliar, Rabu (6/5/2026).
Penyerahan dilaksanakan di Aula Kejaksaan Negeri Denpasar, Jalan Panglima Besar Sudirman No.3, Denpasar. Aset tersebut diserahkan langsung kepada pihak LPD sebagai pemulihan kerugian.
Penyerahan itu berupa uang Rp100 juta serta satu bundel sertifikat tanah senilai sekitar Rp3,3 miliar atas nama terdakwa I Putu Sumadi. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tertanggal 23 April 2026.
Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Trimo, menjelaskan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dalam perkara tersebut saat menjabat sebagai Ketua LPD Desa Adat Yangbatu.
“Dalam putusan itu, terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan LPD,” ujar Trimo.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan subsidair melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut.
Atas perbuatannya, I Putu Sumadi dijatuhi hukuman pidana penjara selama 2 tahun dan 3 bulan serta denda Rp100 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dibebani kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp391.774.300. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang oleh jaksa. Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Trimo menegaskan, uang Rp100 juta yang telah disita sebelumnya merupakan bagian dari pengembalian kerugian negara, bukan denda.“Uang Rp100 juta itu pengembalian kerugian negara, uang pengganti,” tegasnya.
Dalam proses penanganan perkara, jaksa juga menyita satu sertifikat hak milik (SHM) Nomor 02224 atas nama I Putu Sumadi. Objek tersebut memiliki luas 300 meter persegi dengan bangunan sekitar 133 meter persegi yang berlokasi di kawasan Dangin Puri, Denpasar Timur.
Aset tersebut kemudian dirampas untuk negara dan diserahkan kepada LPD Desa Adat Yangbatu melalui Kepala LPD, Ida Ayu Bintang Mulyani. Penyerahan turut disaksikan Bendesa Adat serta pihak terkait, termasuk perwakilan Dinas Kebudayaan.
“Ini merupakan bagian dari tugas jaksa untuk memulihkan kerugian keuangan LPD. Total yang berhasil dipulihkan hari ini sekitar Rp3,4 miliar,” kata Trimo.
Ia juga menyebut, penanganan perkara ini tergolong cepat, hanya sekitar empat bulan sejak tahap penyelidikan hingga eksekusi.“Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan hingga eksekusi, kurang lebih empat bulan,” ujarnya.
Terkait denda Rp100 juta, Kejari Denpasar masih memberikan waktu kepada terdakwa untuk membayarnya. Jika tidak dipenuhi, akan diganti dengan pidana penjara sesuai putusan pengadilan.“Jaksa tetap akan mengejar agar denda tersebut dibayar,” tegasnya.
Di sisi lain, Kejari Denpasar mengungkapkan masih ada penyidikan perkara lain yang berkaitan dengan keuangan negara yang tengah berjalan di tahun 2026.“Nanti akan kami sampaikan dalam rilis berikutnya,” pungkas Trimo.W-007









