Kasus yang Laporkan Kliennya Masih P19, Teddy : Harusnya Tersangka Ditahan

IMG-20260128-WA0008
Advokat Teddy Raharjo.Foto/ist

DENPASAR-Fajarbali.com|Kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan Ni Luh Putu Ririn Kusumawati di Polres Ginyar, dengan Nomor Polisi LP/B/65/IX/2025/SPKT/Polres tanggal 1 September 2025 lalu sudah ada titik terang setelah penyidik menetapkan GS sebagai tersangka sejak 8 Oktober 2025.

Namun hingga berita ini ditulis, kasus ini dinformasikan belum juga sampai ke Kejaksaan. Teddy Raharjo selaku kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi, Rabu, (27/1/2025) membenarkan bila laporan kliennya itu belum sampai tahap P21.

"Sampai saat ini belum ada kabar kapan kasus ini akan disidangkan. Sampai di jaksa aja belum, apalagi di Pengadilan, " ungkap Teddy Raharjo dihadapan wartawan.

Atas hal itu, Teddy mengaku pihaknya sudah menghubungi penyidik Polres Gianyar. "Saya sempat nelpon penyidik, tapi dijawab masih proses," ujarnya singkat. Tidak hanya itu, salah satu Pengacara senior di Bali ini juga mengaku telah mengirim surat ke Polres Gianyar tapi belum ada jawaban.

Namun ada informasi diperoleh, bahwa yang membuat perkara ini terkesan "parkir" karena jaksa dalam petunjuknya meminta agar penyidik menyita barang bukti handphone tersangka yang saat ini disita penyidik Polres Buleleng dalam perkara lain.

Namun yang menjadi kekhawatiran Teddy adalah jika barang bukti handphone itu sudah dikembalikan ke GS,  mengingat perkaranya di Polres Buleng sudah dinyatakan dihentikan.

"Kalau handphone sudah kembali ke tersangka, maka akan sangat sulit membuktikan kesalahan GS dalam kasus penggelapan yang kita laporkan ke Polres Gianyar karena semua bukti ada di handphone itu," ujarnya.

Tidak hanya itu, Teddy juga mengaku sempat menemui penyidik polres Buleleng untuk menanyakan barang bukti handphone tersebut."Saat itu dijawab oleh penyidik polres Buleleng bahwa mereka akan bersurat ke penyidik polres Gianyar, tapi apakah itu sudah dilakukan atau belum, saya tidak dapat informasi," terangnya.

BACA JUGA:  Nipu Sejumlah Pemilik Usaha dengan Modus Transfer Fiktif, WN Maroko Dihukum 7 Bulan

Selain itu Teddy juga menyayangkan, kenapa sampai saat ini penyidik tidak menahan GS setelah ditetapkan sebagai tersangka. "Harusnya begitu ditetapkan tersangka, penyidik langsung menahan agar tidak melakukan berbuatan yang sama," harapnya.

Teddy lalu mengungkap alasan kliennya melaporkan GS yang tidak lain adalah mantan Marketing di PT Umah Bali Mesari (BM) milik pelapor. Terlapor diduga tidak menggasak uang desain dan hang promosi.

"Jadi PT UBM ini bergerak dibilang properti, dan tersangka bekerja sebagai marketing. Nah, sebagai Marketing tersangka mendapatkan uang desain dan yang promosi, nah uang promosi ini yang diduga digunakan oleh tersangka pribadi," ujar Teddy.

Perbuatan tersangka ditahui korban melalui salah satu stafnya. Diungkap bahwa tersangka menggunakan uang desain dan uang promosi untuk keperluan pribadinya. Selain itu di handphone milik tersangka juga ada percakapan tersangka dengan pihak lain terkait dugaan penggelapan itu.

"Dari sini kita semua paham bahwa, handphone milik tersangka yang saat ini masih menjadi barang untuk kasus lain di Polres Buleleng sangat penting untuk mengungkap kasus itu. Karena itu kami berharap handphone ini segara di serahkan ke Polres Gianyar," harap Teddy.

Sementara untuk kerugian dan kasus ini, Teddy menyebut tidak terlalu banyak, hanya sekitar Rp 10 juta. "Sebenarnya masih banyak uang perusahaan yang diduga masuk ke kantong pribadi tersangka, tapi klien kami hanya melaporkan atas dugaan penggelapan uang desain dan promosi yang nilainya cuma Rp 10 juta," pungkas Teddy Raharjo. W-007

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top