Nipu Sejumlah Pemilik Usaha dengan Modus Transfer Fiktif, WN Maroko Dihukum 7 Bulan

1000065716
Terdakwa Yassine El Korchi saat jalani sidang agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (10/7/2025).foto/eli

DENPASAR-Fajarbali.com|Sepak terjang Yassine El Korchi (24) warga negara Maroko dalam menjalankan aksi tipu tipunya akhirnya membawanya ke penjara selama 7 bulan. Ini terungkap dalam sidang, Kamis (10/7/2025) di Pengadilan Negeri Denpasar.

Dalam sidang, terungkap pula bahwa terdakwa Yassine El Korchi, selain menipu usaha rental, ia juga melakukan penipuan ke sejumlah toko di Bali dengan modus yang sama hingga korban rugi puluhan juta rupiah.

Ketua Majelis Hakim H Sayuti dalam amar putusannya menyatakan, terrdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP sebagaimana dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas majelis hakim.

Putusan ini lebih ringan 3 bulan dari yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fisher Valen Johannes Simanjuntak yang sebelumnya menuntut hukuman 1 tahun penjara.

Atas vonis JPU menyatakan menerima. Sedangkan terdakwa yang tinggal menjalani sisa masa tahanan selama 3 bulan sejak perkara ini bergulir juga menyatakan menerima.

Diuraikan oleh majelis hakim, hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa adalah karena perbuatannya merugikan dan meresahkan orang lain.

Sementara hal yang meringankan karena terdakwa bersikap sopan, menyesali perbuatannya, telah mengganti sejumlah kerugian korban, dan belum pernah dihukum sebelumnya.

BERITA TERKINI

TERPOPULER

Scroll to Top